Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPDB 2024

Syarat PPDB SMA dan SMK Jateng 2024 ppdb.jatengprov.go.id, Ini Daftar Dokumen yang Wajib Ada

Syarat PPDB SMA dan SMK Jateng 2024 ppdb.jatengprov.go.id, Ini Daftar Dokumen yang Wajib Ada

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
Tribun Jateng/Amanda Rizqyana
Syarat PPDB SMA dan SMK Jateng 2024 ppdb.jatengprov.go.id, Ini Daftar Dokumen yang Wajib Ada 

- Daftar Ulang: 3-12 Juli 2024

- Pengumuman Daftar Cadangan: 15 Juli

- Daftar Ulang Peserta Cadangan: 17 Juli 2024

- Tahun Ajaran Baru: 22 Juli 2024

Jumlah Kuota dan Jalur Penerimaan:

PPDB SMA:

1. Zonasi (Minimal 55persen): Memprioritaskan peserta didik yang berdomisili di wilayah terdekat dengan sekolah.

2. Afirmasi (Minimal 20persen): Untuk siswa dari keluarga kurang mampu (15persen), anak tidak sekolah (2persen), dan anak dari panti asuhan (3persen).

3. Prestasi (Maksimal 20persen): Untuk peserta didik dengan prestasi akademik atau non-akademik.

4. Perpindahan Tugas Orang Tua (Maksimal 5persen): Untuk anak yang orang tuanya dipindahkan tugas ke daerah lain.

PPDB SMK:

1. Prestasi (Minimal 75persen): Memprioritaskan peserta didik dengan prestasi akademik atau non-akademik.

2. Afirmasi (Maksimal 15persen): Untuk siswa dari keluarga kurang mampu (10persen), anak tidak sekolah (2persen), dan anak dari panti asuhan (3persen).

3. Domisili Terdekat (Maksimal 10persen): Mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah, dengan rincian 8persen untuk domisili terdekat dan 2persen untuk anak guru atau tenaga kependidikan. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved