Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

3 Saksi Kasus Vina Cirebon Cabut BAP 2024, Ini Pernyataan Baru Mereka

Kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon dan Muhammad Rizky Rudian alias Eky di Cirebon pada 2016 terus menunjukkan fakta baru

|
Editor: muslimah
Instagram
Polisi Yakin Pegi Setiawan yang Pertama Perkosa Vina dan Kerahkan Gengnya 

TRIBUNJATENG.COM, CIREBON - Kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon dan Muhammad Rizky Rudian alias Eky di Cirebon pada 2016 terus menunjukkan fakta baru.

Terbaru, tiga saksi mencabut  mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) pada 2016.

Mereka beralasan saat itu berada di bawah tekanan. Mereka diperiksa tanpa pendampingan padahal belum cukup umur.

Ketiganya pun mendatangi Polda Jabar.

Ketiga saksi meliputi Pramudya, Okta, dan Teguh, datang bersama tim kuasa hukum mereka, Selasa (11/6/2024).

Baca juga: Inilah Sosok Rivaldi Alias Ucil yang 8 Tahun Lalu Mendadak Dijadikan Tersangka Kasus Vina Cirebon

Baca juga: Inilah Sosok Teteh Tukang Parkir Dandan Perempuan, Blak-blakan Penghasilan Harian, Nama Asli Siapa?

Tangis Teguh pecah saat diwawancarai Dedi Mulyadi di kanal Youtubenya. Teguh mrupakan salah satu saksi di kasus Vina Cirebon.
Tangis Teguh pecah saat diwawancarai Dedi Mulyadi di kanal Youtubenya. Teguh mrupakan salah satu saksi di kasus Vina Cirebon. (youtube@Kang Dedi Mulyadi)

Selain mencabut BAP sebelumnya, mereka pun mengaku ingin memberikan keterangan baru yang sebenarnya.

"Ingin mengubah BAP yang sebenarnya," ujar Pramudya, didampingi para pengacara di Mapolda Jabar, Selasa (11/6/2024).

Pada BAP sebelumnya, Pramudya mengaku tidak berada di rumah kepala RT, saat peristiwa pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky terjadi.

Padahal, kata dia, saat itu mereka berada di rumah RT bersama kelima terpidana yang saat ini sudah diadili.

Saat peristiwa terjadi, Pramudya berada di kontrakan bersama 10 orang teman lainnya.

"Bahwa saya di rumah Pak RT, bahwa saya dulu tidur di rumah Pak RT, bersama Eka, Eko, Hadi, Saka, Supri, Jaya, Kafi, Teguh, Okta, Udin," katanya.

Pramudya mengaku ia terpaksa memberikan keterangan bohong yakni tidak tidur di rumah pak RT, karena ditekan oleh penyidik.

Karena takut, ia akhirnya menurut.

Terlebih, saat diperiksa, dia masih belum dewasa dan diperiksa tanpa pendampingan orang lain.

"Karena dulu ditekan sama pihak penyidik, 'kalau kamu tidur di rumah Pak RT nanti kamu terseret'. Bilangnya begitu," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved