Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Inilah Sosok Rivaldi Alias Ucil yang 8 Tahun Lalu Mendadak Dijadikan Tersangka Kasus Vina Cirebon

Inilah sosok Rivaldi satu dari 8 pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang divonis hukuman penjara seumur hidup

Editor: muslimah
istimewa
Rifaldy Alias Ucil Pelaku Kasus Vina Cirebon yang Divonis Hukuman Seumur Hidup dan poster film Vina  

TRIBUNJATENG.COM - Inilah sosok Rivaldi satu dari 8 pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang divonis hukuman penjara seumur hidup.

Kejanggalan muncul karena Ucil disebut tak terlibat dalam pengeroyokan Eky.

Dia sudah ada di penjara saat peristiwa nahas itu berlangsung atas kasus pemilikan senjata tajam.

Pasalnya Iptu Rudiana  yang juga ayah Eky menyebut Rivaldi sebagai Andika dalam keterangan BAP yang dibuatnya.

Baca juga: Nabila Tiba-tiba Memeluk Ibunya Mengeluh Lelah, 3 Tahun Dibully, Siswi SMK Depresi hingga Meninggal

Baca juga: Pernyataan Bohongnya Bikin 7 Orang Dihukum Seumur Hidup, Teguh Saksi Kasus Vina Cirebon Menangis

Padahal, Rivaldi alias Ucil disebut tak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 27 Agustus 2016, melainkan terjerat kasus lain atas penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam. 

Kuasa Hukum Rivaldi, Sindy Sembiring, mengatakan dasar Iptu Rudiana untuk menangkap Rivaldi hanya bermodalkan keyakinannya sendiri.

"Kalau mengenai dasarnya apa (penangkapan Rivaldi) itu, mungkin dasarnya keyakinan bapaknya korban, bapaknya Eky," pungkasnya. 

Ia menjelaskan tiga hari setelah peristiwa pembunuhan Vina dan Eky, tepatnya pada tanggal 30 Agustus 2016, Rivaldi telah ditahan di Polsek Utara Barat untuk kasus penganiayaan, tetapi tidak ada hubungannya dengan kasus Vina dan Eky. 

Malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB, Rivaldi dipindahkan ke Polres Cirebon Kota. 

"Sampai jam 5 sore (31 Agustus 2016) dia belum ada keterangan BAP sama sekali. Untuk kasus apapun ya, dia hanya dititipkan di sel," ujar Sindy di acara Kabar Petang yang tayang pada Senin (10/6/2024). 

Sekitar pukul 17.00 WIB, Rivaldi alias Ucil dipertemukan dengan tujuh tersangka yang ditangkap Iptu Rudiana di depan SMPN 11 Cirebon. 

Ia kemudian disatukan dengan 7 tersangka tersebut oleh Iptu Rudiana. 

"Sekitar pukul 18.30 WIB, keterangan BAP baru dibuat pertama kali oleh bapak almarhum Eky, Iptu Rudiana," katanya. 

Padahal, Rivaldi tidak ditangkap oleh Iptu Rudiana. Saat penangkapan 7 tersangka, Rivaldi sudah meringkuk di dalam sel. 

Saat pembuatan BAP, terdapat empat daftar pencarian orang (DPO). 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved