Berita Jakarta
OJK Pastikan Penutupan BPR/S Bermasalah Tak Berdampak ke Nasabah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi Bank Perekonomian Rakyat/Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR/S)
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi Bank Perekonomian Rakyat/Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR/S) bermasalah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh BPR/S untuk memastikan lembaga keuangan itu mampu melaksanakan tugas yang dibebankan sesuai dengan UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK).
"Jadi kalau fundamentalnya sudah parah, apalagi ada fraud, sudah pasti (BPR/S itu-Red) akan kami tutup," katanya, saat konferensi pers secara daring, Senin (10/6).
Meski demikian, ia memastikan, penutupan BPR/S itu tidak akan berdampak terhadap nasib nasabah. Ia menyebut, pada 2024 sudah tercatat sebanyak 12 BPR ditutup, di mana hal itu tidak memberikan dampak berarti bagi nasabah.
"Kita melihat fenomena menarik bagaimana justru LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) memainkan peran lebih efektif dan efisien, di mana justru masyarakat melihat sekarang kalau ada BPR bermasalah, di situ sudah ada teman-teman dari LPS. Justru di situ mereka sudah senang, bahkan mengantre pun sudah tidak diperlukan, karena semua akan dibayar," bebernya.
Dian menilai, respons masyarakat terhadap kondisi bank semakin realistis. "Bank umum yang bangkrut walaupun tidak diharapkan, tapi di situ sudah menjadi hal biasa. Tetapi kita lihat sudah ada LPS, OJK, dan Bank Indonesia," ujarnya.
Adapun, OJK mencatat penurunan jumlah BPR/S dari tahun ke tahun. Pada 2022 tercatat BPR/S ada sebanyak 1.608 unit, kemudian turun menjadi 1.575 unit pada 2023.
"Per April 2024, tercatat sebanyak 1.562 BPRS/BPRS. Ini per posisi April 2024 kita lihat ada 1.206 BPR/BPRS telah memiliki modal inti di atas Rp 6 miliar, di mana 103 BPR/BPRS itu di antaranya telah memiliki modal inti bahkan di atas Rp 50 miliar," jelasnya.
Sementara, OJK mencatat saat ini ada 48 BPR/S yang telah selesai melaksanakan proses konsolidasi. Dengan konsolidasi itu, Dian menyebut, terjadi penurunan jumlahnya menjadi sebanyak 15 BPR/S.
"Sesuai roadmap, banyak konsolidasi akan kami lakukan sejalan dengan penguatan permodalan (BPR/S-Red) yang masih belum memenuhi (modal inti minimum-Red) sebesar Rp 6 miliar," jelasnya.
Ia berujar, OJK telah mengeluarkan aturan tentang BPR/BPRS melalui Peraturan OJK (POJK) No. 7/2024. POJK ini sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat kelembagaan BPR/BPRS dari berbagai aspek, termasuk dalam proses konsolidasi dan dalam hal penguatan permodalan.
Sebagai penguatan BPR/S, Dian mengungkapkan, konsolidasi juga akan dilakukan BPR/S di bawah pemda. Menurutnya, ke depan pihaknya akan mendiskusikan lebih lanjut dengan stakeholder.
"Termasuk dengan Kemendagri, bahwa seluruh BPR ini akan dikonsolidasikan, yang nanti dibawahi oleh BPD, sehingga BPR bisa betul-betul optimal dan berkontribusi terhadap UMKM," tuturnya.
"Kenapa harus dibawahi BPD? Karena kami melihat BPD punya potensi sangat baik dalam konteks penyelamatan kalau sampai terjadi sesuatu dengan BPR," sambungnya.
Punya dana
Bahaya Asbes di Indonesia: Sengketa Hukum, Korban, dan Desakan Pelarangan |
![]() |
---|
Mutasi Polri: 7 Kapolda Baru, Dari Irjen Asep Edi Suheri Hingga Brigjen Hengki |
![]() |
---|
Lowongan 1.000 Petugas Damkar Jakarta 2025: KTP Luar Jakarta Boleh Daftar! |
![]() |
---|
Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti: Tom Lembong & Hasto Dapat Pengampunan |
![]() |
---|
IHSG Melemah 65 Poin di Akhir Juli, Saham Perbankan Tekan Pasar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.