Sengketa Pileg 2024
Sengketa Pileg 2024 : 20 Sengketa Pileg Dikabulkan MK, KPU Segera Himpun Jajaran Daerah Bahas PSU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera menyiapkan pemungutan suara ulang (PSU) imbas putusan sengketa Pileg 2024 dari Mahkamah Konstitusi (MK)
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera menyiapkan pemungutan suara ulang (PSU) imbas putusan sengketa Pileg 2024 dari Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6-10 Juni lalu.
"Dalam waktu dekat KPU akan mengumpulkan KPU-KPU daerah yang menjadi lokus dari amar putusan PHPU Legislatif 2024 untuk memberikan arahan teknis agar putusan MK tersebut dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," ucap Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, ketika dihubungi pada Selasa (11/6).
Saat ini KPU disebut sedang menyusun perencanaan berkaitan dengan kebutuhan surat suara hingga rekrutmen petugas pemilu untuk itu.
Berdasarkan catatan KPU, total MK mengabulkan 18 perkara sengketa Pileg 2024, baik DPRD, DPR, maupun DPD, untuk dilakukan PSU.
Terdapat 2 perkara yang harus dilakukan PSU dalam rentang 21 hari atau maksimum pada 26-27 Juni 2024, kemudian 11 perkara yang wajib PSU dalam 30 hari atau maksimum 5-9 Juli 2024, serta 7 perkara yang mesti PSU dalam 45 hari atau maksimum 20 dan 24 Juli
2024. Adapun MK total mengabulkan 44 dari 297 gugatan sengketa Pileg 2024.
Jumlah ini membuat tingkat dikabulkannya sengketa pileg pada 2024 sekitar 3 kali lebih banyak (14,81 persen) daripada 2019. Pada 2019, MK mengabulkan 12 (4,59 persen) dari 261 gugatan sengketa pileg yang diregistrasi.
Di luar putusan PSU, MK mengabulkan sejumlah sengketa itu dengan putusan berupa penghitungan ulang surat suara, penyandingan suara, rekapitulasi ulang suara, maupun menetapkan langsung suara hasil hitungan MK.
Selaku termohon dalam sengketa pileg, KPU RI mengakui bahwa jumlah gugatan yang dilayangkan atas mereka meningkat dibandingkan 2019 dan jumlah sengketa yang dikabulkan majelis hakim juga lebih banyak.
Lembaga penyelenggara pemilu itu mengaku siap untuk menjalankan semua amar putusan MK selaku pengadilan di tingkat terakhir yang putusannya final dan mengikat.
Namun, KPU RI juga menganggap ada konteks yang berbeda pada Pileg 2024, yang membuat potensi sengketa lebih tinggi dibandingkan pileg edisi-edisi sebelumnya. "Misalkan saja dalam pencalonan Pemilu Legislatif 2024 itu ada beberapa putusan
Mahkamah Konstitusi yang wajib ditindaklanjuti oleh KPU, misalkan mantan narapidana dengan ancaman 5 tahun. KPU konsisten di situ," kata Idham Holik.
"Ada konteks yang tidak sama antara Pemilu 2019 dengan 2024. Itu yang membuat dinamika itu menjadi berbeda," ujar Idham menegaskan.
Dari jumlah 44 gugatan yang dikabulkan, 6 di antaranya Mahkamah mengabulkan seluruh gugatan pemohon, lalu 38 lainnya dikabulkan sebagian.
Majelis hakim mengabulkan sengketa-sengketa itu dengan ragam putusan, mulai dari pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK.
Tia Rahmania Batal Jadi Anggota DPR RI Digantikan oleh Alumni Sejarah Undip Semarang, Bonnie Triyana |
![]() |
---|
Mantan Hakim MK Aswanto Minta Sentra Gakkumdu Dibubarkan dan Pelaku Kejahatan Pemilu Harus Dihukum |
![]() |
---|
Gugatan Sengketa PPP ke MK Berguguran, Dalil Permohonan Pemohon Dinilai Kabur |
![]() |
---|
Anwar Usman Nongol di Sidang Putusan Sengketa Pileg, Tak Ikut Adili Perkara Terkait PSI |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Caleg Demokrat Dapil 2 Kudus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.