Sengketa Pileg 2024
MK Tolak Gugatan Caleg Demokrat Dapil 2 Kudus
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Calon Legislatif (Caleg) Daerah Pemilihan (Dapil)
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Calon Legislatif (Caleg) Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kudus dari Partai Demokrat Sumarjono.
Putusan gugatan tersebut dibacakan oleh Suhartoyo dalam sidang pleno pengucapan PHPU di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Dalam putusannya, majelis menilai terdapat petitum dari pemohon yang saling bertentangan. Yaitu petitum 3 pemohon meminta kepada Mahkamah untuk memerintahkan termohon dalam hal ini KPU untuk melaksanakan penghitungan suara ulang di 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Gebog Kudus.
Sementara pada petitum 4 pemohon meminta kepada Mahkamah untuk menetapkan hasil perolehan suara yang benar bagi pemohon untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Kudus Dapil 2 dari Partai Demokrat.
“Menurut Mahkamah petitum tersebut bersifat kontradiktif yang tidak mungkin kedua petitum tersebut diajukan dalam satu kesatuan petitum yang bersifat kumulatif. Karena, hal demikian akan menimbulkan konsekuensi hukum yang berbeda.
Dalam batas penalaran yang wajar, Mahkamah tidak memungkinkan untuk mengabulkan dua petitum yang saling bertentangan atau kontradiktif, kecuali dua petitum tersebut dimohonkan secara alternatif, bukan kumulatif seperti yang dimohonkan pemohon,” ujar Hakim MK Saldi Isra.
Saldi Isra melanjutkan, seharusnya petitum angka 4 yang menetapkan suara yang benar menurut pemohon serta petitum angka 3 yang memerintahkan termohon melakukan penghitungan suara ulang, merupakan petitum yang bersifat alternatif. Dengan demikian telah terdapat pertentangan antarpetitum yang dimohonkan oleh Pemohon. Sehingga, menyebabkan permohonan pemohon menjadi tidak jelas atau kabur.
“Menimbang oleh karena permohonan pemohon tidak jelas atau kabur, maka eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait serta pokok permohonan pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” kata Saldi Isra.
Kemudian dalam amar putusan, Ketua MK Suhartoyo mengatakan bahawa dalam eksepsi pihaknya menolah eksepsi termohon dan pihak terkait. Kemudian dalam pokok permohonan pihaknya menyatakan permohonan termohon tidak dapat diterima.
Dengan adanya putusan ini dipastikan yang bakal duduk sebagai anggota DPRD Dapil 2 dari Partai Demokrat yaitu Muhammad Chaedar Ali Ma’roef. Sedangkan Sumarjono sebagai penggugat gagal duduk sebagai wakil rakyat.
Menanggapi adanya putusan tersebut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus Ahmad Amir Faisol mengatakan, KPU RI akan menerima salinan putusan dari MK. Setelahnya KPU RI akan menyerahkan salinan putusan ke masing-masing KPU kabupaten atau kota yang ada proses sengketa di MK.
“Tiga hari setelah kami menerima salinan putusan, pleno penetapan caleg terpilih harus sudah dilakukan,” kata Faisol. (*)
Baca juga: Video Soemarmo HS Mantap Maju di Pilwakot Semarang 2024 Sudah Berkomunikasi dengan Gerindra
Baca juga: Beroperasi Tahun Depan, Tentrem Racquet Club Mulai Dibangun di Semarang
Baca juga: Video Iswar Aminuddin Kembalikan Berkas Pencalonan Pilwakot Semarang ke PSI
Baca juga: Inilah Sosok Raditya Ozela Pratama, Siswa SMAN 1 Wonosobo Ikut Seleksi Calon Paskibraka Nasional
Tia Rahmania Batal Jadi Anggota DPR RI Digantikan oleh Alumni Sejarah Undip Semarang, Bonnie Triyana |
![]() |
---|
Sengketa Pileg 2024 : 20 Sengketa Pileg Dikabulkan MK, KPU Segera Himpun Jajaran Daerah Bahas PSU |
![]() |
---|
Mantan Hakim MK Aswanto Minta Sentra Gakkumdu Dibubarkan dan Pelaku Kejahatan Pemilu Harus Dihukum |
![]() |
---|
Gugatan Sengketa PPP ke MK Berguguran, Dalil Permohonan Pemohon Dinilai Kabur |
![]() |
---|
Anwar Usman Nongol di Sidang Putusan Sengketa Pileg, Tak Ikut Adili Perkara Terkait PSI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.