Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Semarang

208 Kades di Kabupaten Semarang Diperpanjang Masa Jabatannya, 23 Orang Bakal Menjabat Sampai 2030

Sebanyak 208 kepala desa (kades) di Kabupaten Semarang menerima surat keputusan perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: rival al manaf
(dok Diskominfo Kabupaten Semarang/istimewa)
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha menyerahkan surat keputusan perpanjangan masa jabatan kepada Kepala Desa Kalongan, Yarmuji di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Sidomulyo, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Kamis (13/6/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Sebanyak 208 kepala desa (kades) di Kabupaten Semarang menerima surat keputusan perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Dari jumlah itu, sebanyak 134 Kades yang masa jabatannya diperpanjang sampai 2026.

Selain itu, terdapat juga 43 Kades sampai 2027 dan 23 Kades akan menjabat sampai 2030. Selain itu sebanyak delapan kades antar waktu juga diperpanjang masa jabatannya selama dua tahun.

Surat keputusan itu diserahkan oleh Bupati Semarang, Ngesti Nugraha di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Sidomulyo, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Kamis (13/6/2024).

Ngesti juga mengukuhkan para kades tersebut dalam acara itu.

Dia mengingatkan para kades bahwa tanggung jawab yang diemban akan semakin lama.

Mereka diminta terus menjalin kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak untuk melanjutkan pembangunan di desa.

“Teruskan koordinasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang terbaik di desa masing-masing,” kata dia.

Orang nomor wahid di Kabupaten Semarang tersebut juga mengimbau para kades untuk bekerja keras menekan jumlah kasus tengkes (stunting) dan kemiskinan ekstrem.

Caranya dengan memanfaatkan dana APBDes untuk menangani kedua masalah itu dengan baik. 

Selain itu, menurut dia, upaya peningkatan pendapatan asli desa juga perlu digiatkan, terutama melalui pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) yang berpengaruh pada bagi hasil untuk desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Semarang, Budi Raharjo menjelaskan penyerahan surat keputusan perpanjangan masa jabatan kades itu sebagai tindak lanjut ditetapkannya UU nomor 3 Tahun 2024.

Peraturan itu memuat perubahan kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Diharapkan momentum ini dapat meningkatkan kinerja para kades lebih baik dan membawa manfaat besar bagi masyarakat,” ungkap dia.

Sementara itu Kepala Desa Wringin Putih, Kecamatan Bergas, Untung Pambudi bersyukur menerima surat keputusan perpanjangan masa jabatan itu. 

Masa jabatannya yang sebelumnya berakhir pada 2025, kini diperpanjang menjadi 2027.

Dia mengaku berjanji akan bertindak amanah menjalankan tugas.

“Akan kami maksimalkan lagi untuk merengkuh seluruh komponen masyarakat dan tidak dibeda-bedakan," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved