Berita Viral
Alasan Briptu FN Tidak Ditahan Meski jadi Tersangka Pembakaran Suami: Ada Hak Inklusif Anak
Kasus Briptu FN, seorang Polwan yang bakar suami di Mojokerto telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski dijadikan tersangka Briptu FB tidak ditahan
Penulis: Andra Prabasari | Editor: galih permadi
Alasan Briptu FN Tidak Ditahan Meski jadi Tersangka: Ada Hak Inklusif Anak
TRIBUNJATENG.COM- Kasus Briptu FN, seorang Polwan yang bakar suami di Mojokerto telah ditetapkan sebagai tersangka.
Meski dijadikan tersangka Briptu FB tidak ditahan lantaran memiliki tiga anak yang masih balita.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto menjelaskan bahwa Briptu FN dipindah ke Pusat Pelayanan Terpadu.
"Kini Briptu FN dipindah ke Pusat Pelayanan Terpadu RS Bhayangkara Surabaya," kata Kombes Dirmanto di Surabaya mengutip beberapa sumber, Selasa, 11 Juni 2024.
Alasan penyidik memindahkannya ke pusat pelayanan terpadu karena Briptu FN memiliki tiga anak dan satu balita yang harus dirawat.
Ketiganya, dipastikan terdampak besar kasus ini, terlebih anak kembar keduanya yang masih berusia sekitar 3 bulan.
Terlebih, setelah Briptu Rian Dwi Kurniawan alias Briptu RDW meninggal dunia karena luka bakar parah hingga 96 persen dalam kejadian itu.
Ada hak inklusif anak di situ sesuai aturan perundang-undangan.
Menurut Dirmanto, meski Briptu FN ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara, ia tetap dalam pengawasan petugas.
Selain itu, Dirmanto meminta supaya publik tidak menyebarkan informasi liar terkait kasus dua anggota Polres Mojokerto itu di media sosial.
Dirmanto berharap agar masyarakat menghargai hak privasi keluarga korban maupun tersangka.
"Jangan mengupload pemberitaan atau mengupload informasi yang liar yang tidak terverifikasi. Itu ada aturan yang mengatur terkait dengan hak-hak privasi daripada kasus ini," katanya.
Berdasarkan hasil gelar penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Briptu FN tersangka pembakar suaminya, yakni Briptu RD, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Anggota Polres Mojokerto itu disangkakan Pasal 44 ayat (3) subsider ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Alasan Misrika Telantarkan Ibunya, Trauma Pernah Ingin Dibunuh |
![]() |
---|
10 Fakta Kasus Viral Lansia No Taji Dibuang Anak Kandung di Probolinggo |
![]() |
---|
"Ini Faktor Genetik, Bukan Narkoba" Klarifikasi Memed Sound Horeg Soal Kantung Matanya yang Viral |
![]() |
---|
Kesaksian Tetangga Hafid Dokter Spesialis Tinggal di Kolong Jembatan Demak, Pernah Ada Orang Berobat |
![]() |
---|
Rekor Gagal, Vali Alami Retak Tengkorak Usai Lompat dari Air Terjun 42,5 Meter |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.