PPDB 2024
DPRD Kota Semarang Minta Dinas Pendidikan Antisipasi Masalah dalam PPDB 2024
DPRD Kota Semarang meminta Dinas Pendidikan (Disdik) mengantisipasi terjadinya trouble atau masalah saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024 ber
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- DPRD Kota Semarang meminta Dinas Pendidikan (Disdik) mengantisipasi terjadinya trouble atau masalah saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024 berlangsung.
PPDB 2024 akan dibuka pada 18-22 Juni pada tingkatan Taman Kanak-kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD), serta 24-28 Juni untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman mengatakan, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan dengan baik agar PPDB berjalan lancar.
Apalagi, Disdik menerapkan sistem yang berbeda dari tahun sebelumnya.
Menurut dia, perlu sosialisasi masif agar masyarakat tidak kebingungan saat pelaksanaan PPDB. Pada tahun lalu, PPDB dilakukan dengan sistem modifikasi, namun pada tahun ini dilakukan dengan sistem zonasi murni.
Pilus, sapaan akrabnya, pun menyoroti sosialisasi yang dilakukan Disdik Kota Semarang. Sosialisasi harus bisa diterima secara luas.
"Sistemnya kan beda, jadi perlu disosialisasikan lagi, memang sudah dilakukan, tapi saya nggak yakin bisa sampai bawah (masyarakat--Red),” kata Pilus, seusai Dialog Interaktif tentang PPDB, di Metro Hotel Park View, Kamis (13/6).
Pilus memaparkan, penerimaan siswa baru dibagi empat kategori, yakni afirmasi, zonasi, prestasi dan mutasi. Bedanya, hanya tahun ini dilakukan zonasi murni, perlunya sosialisasi sampai tingkat bawah, adalah untuk mengantisipasi gejolak yang ada di masyarakat.
“Jika tidak dilakukan (sosialisasi) masif, pasti akan ada gejolak. Tahun lalu kan ada toleransi nilai, nah tahun ini nggak ada. Sepanjang masyarakat bisa mengakses, tentu masyarakat bisa menerima,” ujarnya.
Dia mewanti-wanti Disdik menyiapkan PPDB sebaik mungkin agar tidak menimbulkan risiko besar. Di sisi lain, dia mengimbau masyarakat tidak memaksakan titip-menitip, lantaran ada aturan dari Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2024 yang harus dihormati bersama.
Terkait antisipasi server trouble, Pilus meminta, Disdik untuk menyiapkan server yang baik agar saat diakses orang tua murid tidak down seperti tahun lalu, yang membuat masyarakat menjadi panik bahkan ada yang melakukan pendaftaran di sekolah.
“Tahun lalu kan error atau down sering terjadi, mudah-mudahan ini diperbaiki. Sistem IT juga harus dipercanggih,” ucapnya.
Kepala Disdik Kota Semarang, Bambang Pramusinto memaparkan, sosialisasi telah dilakukan dengan melibatkan lurah, camat, dan tokoh masyarakat, bahkan sampai tingkat RT ataupun RW.
"Saya sampaikan ke camat (dan) lurah, terutama kepala sekolah, mereka bisa menjadi kepanjangan tangan Disdik untuk memberikan sosialisai dan penjelasan terkait PPDB,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Kota Semarang, Budiyanto, menyatakan, aturan zonasi murni ini merupakan aturan yang tepat dan harus dilaksanakan pemerintah sebaik-baiknya. Pemerintah Pusat sudah mempertimbangkan berbagai hal terkait pelayanan kesehatan dan pendidikan sebaik mungkin agar bisa dijangkau masyarakat. (eyf)
Baca juga: Tahun 2024 Pemkab Wonosobo Gelontorkan Anggaran Rp 111 Miliar untuk Penanganan Jalan
Baca juga: Bus Siswa SMK YPE Sawunggalih Kutoarjo Tabrak Truk di Tol Tembalang
Baca juga: Disparbud Bentuk Komunitas untuk Ramaikan Wonosobo Night Fashion Carnival
Baca juga: Petugas Sergap Penyelundup Baby Lobster di Lampu Merah Proliman
Penjualan Seragam dan Pungli di Sekolah Masih Terjadi, Ombudsman Jateng Ungkap Aduan terkait PPDB |
![]() |
---|
ALASAN DS Parkir Fortuner di Depan SMPN 1 Cibinong, Rumah Dekat Sekolah, Anak Tak Lolos PPDB |
![]() |
---|
Kisah Lucky, Juara Paduan Suara Internasional, Tak Lolos PPDB SMP di Semarang, Karena Ini Alasannya |
![]() |
---|
PPDB SMP Negeri di Karanganyar Ditutup, Kuota Belum Terpenuhi Bisa Buka Offline |
![]() |
---|
Hari Kedua PPDB SMP di Karanganyar, Joko Purwanto: Jaringan Internet dan Server Aman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.