Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

Kasus Pencurian Sayuran di Karangreja Purbalingga Selesai Melalui Restorative Justice

Kasus pencurian sayuran terjadi di Desa Serang, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga. 

Editor: muslimah
Polres Purbalingga
Perdamaian antara korban dan pelaku atas kasus pencurian sayuran yang terjadi di Desa Serang, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga. Polsek Karangreja Polres Purbalingga menyelesaikan melalui keadilan restoratif (restorative justice), Kamis (13/6/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA -  Kasus pencurian sayuran terjadi di Desa Serang, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga

Kapolsek Karangreja, Iptu Arisno mengatakan kasus pencurian sayuran terjadi Rabu (12/6/2024) sekira pukul 18.30 WIB.

Tiga orang pelaku pencurian yaitu CP (23), NA (20) dan DS (20), ketiganya warga Desa Serang Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga

Mereka mencuri sayuran jenis daun bawang sebanyak satu karung seharga Rp169 ribu, milik Latif (35) warga desa yang sama dengan pelaku.

Baca juga: Bocah 10 Tahun Kelaminnya Putus saat Sunat, Berikut Kronologi hingga Kondisi Si Anak Terkini

"Tiga orang pelaku diamankan warga karena kepergok saat beraksi. 

Kemudian diserahkan ke pihak kepolisian," katanya kepada Tribunbanyumas.com.

Setelah kejadian pihak korban menghendaki kasus pencurian diselesaikan secara kekeluargaan. 

Karena pelaku juga masih ada hubungan keluarga dengan korban. 

Oleh sebab itu, difasilitasi melalui musyawarah melibatkan seluruh pihak terkait dan pemerintah desa.

"Masing-masing pihak (pelaku dan korban) saling memaafkan dan sepakat menyelesaikan kasus secara kekeluargaan. 

Para pelaku juga berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," kata kapolsek.

Sehingga Polsek Karangreja Polres Purbalingga menyelesaikan melalui keadilan restoratif (restorative justice). 

Musyawarah penyelesaian permasalahan pencurian sayuran tersebut dilakukan di Mapolsek Karangreja, Kamis (13/6/2024) sore. 

Selain pihak kepolisian, musyawarah menghadirkan pihak pemerintah desa, Ketua RT, Ketua RW, para pelaku dan korban. 

Kapolsek menambahkan hasil musyawarah penyelesaian kasus melalui restorative justice kemudian dituangkan dalam surat kesepakatan bersama. 

Kedua belah pihak menandatangani surat tersebut termasuk dari pemerintah desa, Ketua RT dan RW serta pihak kepolisian.

"Kami juga memberikan pembinaan kepada para pelaku pencurian dengan harapan mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya," jelasnya. (jti) 

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved