Sabtu, 11 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pasutri Tertangkap Operasikan Pabrik Ekstasi Rumahan Selama 6 Bulan

Pasangan suami istri ditangkap polisi karena diduga menjalankan pabrik ekstasi dalam salah satu rumah toko

google
Ilustrasi Ekstasi 

TRIBUNJATENG.COM, MEDAN - Pasangan suami istri ditangkap polisi karena diduga menjalankan pabrik ekstasi dalam salah satu rumah toko.

Ruko tersebut berada di Jalan Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatra Utara.

Narkoba yang mereka produksi disebar ke sejumah tempat hiburan di Sumatra Utara dalam enam bulan terakhir.

Baca juga: Miris 5 Polisi dan 1 Polwan Positif Sabu, Ditangkap Saat Hendak Pesta Narkoba di Hotel

Pasangan suami istri ini berinisial HK dan DK.

Barang bukti diamankan dari clandestine lab ekstasi mengandung mephedrone milik pasangan suami istri HK dan DK di Jalan Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan. Terungkap, pasutri tersebut menggunakan kamarnya untuk membuat ekstasi mephedron selama 6 bulan terakhir. Mereka memproduksi ekstasi berdasarkan pesanan dari sejumlah tempat hiburan di Sumatera Utara.
Barang bukti diamankan dari clandestine lab ekstasi mengandung mephedrone milik pasangan suami istri HK dan DK di Jalan Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan. Terungkap, pasutri tersebut menggunakan kamarnya untuk membuat ekstasi mephedron selama 6 bulan terakhir. Mereka memproduksi ekstasi berdasarkan pesanan dari sejumlah tempat hiburan di Sumatera Utara. (KOMPAS.COM/DEWANTORO)

"Tersangka yang diamankan yakni HK, berperan sebagai pembuat atau pemilik dan DK, yang membantu HK, istrinya," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia Brigjen Pol Mukhti Juharsa di Medan, Kamis (13/6/2024).

Keduanya ditangkap bersama empat orang lainnya berinisial SS alias D (laki-laki), S (perempuan), AP (laki-laki) dan HD (perempuan).

SS merupakan pemesan alat cetak, S sebagai saksi pembelian alat, AP adalah kurir, dan HD pemesan ekstasi.

Saat ini, polisi masih mengejar dua orang lainnya berinisial R dan B.

Mereka ditangkap secara tempat terpisah di Kota Medan dan Pematang Siantar. Penangkapan berlangsung pada Selasa (11/6/2024) dan Rabu (12/6/2024).

Fenomena clandestine laboratories

Mukhti mengatakan, selama beberapa bulan terakhir polisi menekukan ada fenomena  narkotika dibuat sendiri dengan bahan baku dari luar.

Dia mencontohkan kasus yang terjadi di Kawasan Sunter, Jakarta Utara pada 4 April 2024 dan Bali pada 2 Mei 2024.

Dalam aksinya pelaku menggunakan kandungan mephedrone.

Ekstasi dengan kandungan ini berdasarkan laboratorium forensik dibuat oleh pasutri HK dan DK di kamarnya yang hanya berukuran 4,5 x 3 meter.

Mephedron merupakan narkotika jenis baru yang termasuk golongan I.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved