Selasa, 19 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pasutri Tertangkap Operasikan Pabrik Ekstasi Rumahan Selama 6 Bulan

Pasangan suami istri ditangkap polisi karena diduga menjalankan pabrik ekstasi dalam salah satu rumah toko

Tayang:
google
Ilustrasi Ekstasi 

TRIBUNJATENG.COM, MEDAN - Pasangan suami istri ditangkap polisi karena diduga menjalankan pabrik ekstasi dalam salah satu rumah toko.

Ruko tersebut berada di Jalan Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatra Utara.

Narkoba yang mereka produksi disebar ke sejumah tempat hiburan di Sumatra Utara dalam enam bulan terakhir.

Baca juga: Miris 5 Polisi dan 1 Polwan Positif Sabu, Ditangkap Saat Hendak Pesta Narkoba di Hotel

Pasangan suami istri ini berinisial HK dan DK.

Barang bukti diamankan dari clandestine lab ekstasi mengandung mephedrone milik pasangan suami istri HK dan DK di Jalan Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan. Terungkap, pasutri tersebut menggunakan kamarnya untuk membuat ekstasi mephedron selama 6 bulan terakhir. Mereka memproduksi ekstasi berdasarkan pesanan dari sejumlah tempat hiburan di Sumatera Utara.
Barang bukti diamankan dari clandestine lab ekstasi mengandung mephedrone milik pasangan suami istri HK dan DK di Jalan Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan. Terungkap, pasutri tersebut menggunakan kamarnya untuk membuat ekstasi mephedron selama 6 bulan terakhir. Mereka memproduksi ekstasi berdasarkan pesanan dari sejumlah tempat hiburan di Sumatera Utara. (KOMPAS.COM/DEWANTORO)

"Tersangka yang diamankan yakni HK, berperan sebagai pembuat atau pemilik dan DK, yang membantu HK, istrinya," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia Brigjen Pol Mukhti Juharsa di Medan, Kamis (13/6/2024).

Keduanya ditangkap bersama empat orang lainnya berinisial SS alias D (laki-laki), S (perempuan), AP (laki-laki) dan HD (perempuan).

SS merupakan pemesan alat cetak, S sebagai saksi pembelian alat, AP adalah kurir, dan HD pemesan ekstasi.

Saat ini, polisi masih mengejar dua orang lainnya berinisial R dan B.

Mereka ditangkap secara tempat terpisah di Kota Medan dan Pematang Siantar. Penangkapan berlangsung pada Selasa (11/6/2024) dan Rabu (12/6/2024).

Fenomena clandestine laboratories

Mukhti mengatakan, selama beberapa bulan terakhir polisi menekukan ada fenomena  narkotika dibuat sendiri dengan bahan baku dari luar.

Dia mencontohkan kasus yang terjadi di Kawasan Sunter, Jakarta Utara pada 4 April 2024 dan Bali pada 2 Mei 2024.

Dalam aksinya pelaku menggunakan kandungan mephedrone.

Ekstasi dengan kandungan ini berdasarkan laboratorium forensik dibuat oleh pasutri HK dan DK di kamarnya yang hanya berukuran 4,5 x 3 meter.

Mephedron merupakan narkotika jenis baru yang termasuk golongan I.

Dalam rumah HK, polisi menyita bahan kimia padat sebanyak 8,96 kilogram, bahan kimia cair sebanyak 218,5 liter, ekstasi sebanyak 635 butir seberat 232 gram, kemudian mephedrone seberat 532,92 gram.

"Dari keterangan tersangka, mereka dalam satu bulan bisa memproduksi lebih dari 600 butir ekstasi. Jadi dia pesanan mungkin lebih," ungkapnya.

Bahan baku diimpor dari China

Mukhti menjelaskan, bahan baku yang dipakai pelaku di Medan, Sunter dan Bali sama-sama dibeli dari China melalui marketplace.

Berdasarkan pembahasan dengan polisi di China yang menangani permasalahan narkotika, banyak prekursor masuk ke Indonesia secara ilegal.

Prekusor ialah bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika dan psikotropika.

"Kita lakukan control delivery sampai ke wilayahnya Pak Wakapolda (Sumatera Utara). Kita ikuti dari cukup lama," katanya.

Sementara itu, Wakapolda Sumut Brigjend Pol Rony S mengatakan, sasaran pemasaran ekstasi buatan pasangan suami istri ini adalah beberapa tempat hiburan di Sumatera Utara.

Dari keterangan tersangka, ekstasi diproduksi bila ada pesanan.

"Yang sudah diamankan tadi ternyata beredar di Kota Pematang Siantar dan sedang kita kembangkan juga untuk daerah lain," katanya.

Rony menjelaskan, mudahnya pelaku mendapatkan prekusor dari marketplace harus menjadi perhatian.

Kepala Lingkungan 3, Kelurahan Sukaramai 2, Kecamatan Medan Area, Suparman mengaku sangat terkejut karena ternyata aktivitas ilegal yang dilakukan oleh warganya.

"Ya, kami sangat terkejutlah. Tidak tahu kalua ada aktifitas seperti itu. Jelas lah masyarakat terkejut. Kami menyayangkan lah," katanya.

Pantauan di lapangan, rumah yang digunakan pelaku adalah rumah toko dulunya digunakan untuk usaha panglong besi.

Rumah toko itu berlantai tiga dengan kanopi dan teralis tertutup.

Warga yang penasaran berkerumun di lokasi untuk melihat proses konferensi pers yang dihadiri oleh pejabat tinggi kepolisian di Mabes Polri dan Polda Sumut.

Polisi juga menutup dua ruas jalan di sekitar lokasi. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pabrik Ekstasi Rumahan Ditemukan di Medan, Sudah Beroperasi 6 Bulan"

Baca juga: 3 Pria Pesta Narkoba di Kamar Wisma, Transaksi Beli Sabu Pakai Akun DANA

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved