Berita Kudus
Usai Tahu Tangan Santri Melepuh, Pelaku Langsung Lapor Orang Tua Santri
AA menghukum para santri yang diduga merokok dengan cara mencelupkan kedua tangan santri ke ember berisi air panas
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Nasi sudah menjadi bubur, kalimat tersebut saat ini dirasakan oleh AA pengurus pondok pesantren di Kudus yang menyebabkan kedua tangan beberapa santri melepuh, usai diberi hukuman olehnya.
Sebagaimana diberitakan di Tribunjateng beberapa waktu lalu, AA menghukum para santri yang diduga merokok dengan cara mencelupkan kedua tangan santri ke ember berisi air panas, kemudian dicelupkan lagi ke ember berisi air dingin.
Hukuman tersebut diberikan kepada 14 santri, dan dua santri diantaranya mengalami melepuh di kedua tangan.
Akibatnya AA terancam hukuman paling lama lima tahun penjara.
Baca juga: Buntut Kasus Tangan Santri Melepuh Dihukum Pengurus Ponpes di Kudus, Begini Reaksi Kemenag Jateng
Dirinya dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.
AA hanya bisa merungkuk saat dihadirkan pada konferensi pers, dirinya mengakui semua kesalahannya karena telah menjatuhkan hukuman yang menyebabkan luka fisik.
"Saya berniat menghukum mereka, supaya mereka punya rasa tanggung jawab, atas tindakan yang dilakukan. Biasanya hukuman yang diberikan seperti membersihkan kamar mandi, terus hafalan surat," jelas AA dikutip Tribunjateng, Jumat (14/6/2024).
Saat pemberian hukuman tersebut, AA sempat menjajal air panas tersebut ditangannya.
Namun tidak merasakan dampak yang menyebabkan luka di tangan.
Saat dicobakan kepada belasan santri itu, dua diantaranya mulai mengalami gejala kesakitan pada kedua tangannya.
"Saat saya cek, memang ada yang melepuh di tangannya. Terus saya hubungi kedua orang tua anak-anak, untuk mengabari dan meminta maaf. Saya kaget, dan niatan saya tidak seperti itu," sambungnya.
Sementara itu, Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan bahwa penghukuman yang dilakukan oleh AA kepada para santri yakni bermula ketika AA mengecek dilemari terdapat beberapa bungkus rokok ataupun Vape.
"AA mengecek di lemari, ada bungkus rokok, tembakau, Vape dan sejenisnya, saat ditanya para santri tidak ada yang mengaku. Kemudian keesokan harinya AA sudah menyiapkan baskom yang sudah berisikan air. Kemudian menyuruh santri untuk menyelipkan tangannya," jelasnya.
Kapolres menambahkan, penyelupan tangan korban tersebut sekitar sepuluh detik, sambil mengatakan apabila melanggar merokok lagi, saya siap terima sangsinya.
Setelah korban menjalani hukumannya, pelaku menyuruh para korban ke aula.
Lalu beberapa saat kemudian pelaku menghampiri korban dan menanyakan keadaannya.
"Pada saat itu dia mengetahui ada santri yang melepuh tangannya, dan pelaku langsung menghubungi orangtuanya," ujarnya. (Rad)
Pemkab Kudus Dorong 132 Koperasi Desa Merah Putih Jadi Gerai Penyalur Hasil Pertanian |
![]() |
---|
9 Atlet Sepak Bola ASTI Kudus Jajaki Tim Papan Atas Liga 1 Elite Pro Academy |
![]() |
---|
Komitmen Hadirkan Data Valid, Pemkab Kudus Luncurkan Satu Data Satu Kata |
![]() |
---|
Tinjau Pos Kamling, Kapolres Kudus Serahkan Dispenser sampai Lampu Senter |
![]() |
---|
Pengajuan WBTB Tradisi Guyang Cekatak Kudus Masih Berproses |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.