Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Perampok 18 Jam Tangan Mewah Senilai Rp12,85 Miliar di Tangerang Didor Polisi

Perampok menggasak 18 jam tangan mewah senilai Rp 12,85 miliar di sebuah toko kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kota Tangerang.

FOX NEWS
Ilustrasi borgol 

Meski melakukan aksi perampokan dengan mulus, tetapi belum ada satu pun jam tangan mewah yang laku terjual.

Wira mengatakan, HK masih dalam tahap proses menjajakan barang karena beberapa unit jam tangan mewah telah diserahkan kepada penadah.

“Belum ada yang terjual.

Tersangka baru menitipkan enam buah jam tangan kepada orang lain guna membantunya menjual barang hasil curian tersebut,” kata Wira.

Ada tiga penadah yang menerima hasil curian.

Dua penadah diketahui adalah teman main HK dan satu penadah merupakan adik iparnya.

“Dua penadah berinisial DK (19) dan TFZ (22) adalah teman main HK.

Sementara, satu penadah berinisial MAH (20) merupakan adik iparnya.

Ketiga penadah ini juga telah kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Wira.

Ancaman hukuman

Atas perbuatannya, HK dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Ia terancam pidana penjara maksimal selama sembilan tahun.

Sementara, penadah MAH, DK, dan TFZ, dijerat dengan Pasal 480 KUHP.

Mereka terancam pidana penjara paling lama empat tahun. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2, Ditembak Polisi karena Melawan"

Baca juga: Sosok 3 Siswi SMA Nekat Jadi Perampok, Sekap dan Siksa Korban Hingga Trauma, Gasak Uang Puluhan Juta

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved