Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Polisi Buru 4 DPO Kasus Tewasnya Bos Rental di Pati: Ga Menyerahkan Diri Kamu Lakukan Tindakan Tegas

Polisi masih memburu pelaku pengeroyokan yang menewaskan Burhanis, bos rental asal Jakarta, di wilayah Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati

Editor: muslimah
Tangkapan layar YouTube Kompas TV
Polisi membawa dua tersangka pengeroyokan bos rental mobil di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Kamis (6/6/2024). Kasus ini menewaskan bos rental, sedangkan tiga rekannya menderita luka akibat dihajar massa. 

TRIBUNJATENG.COM – Polisi masih memburu pelaku pengeroyokan yang menewaskan Burhanis, bos rental asal Jakarta, di wilayah Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

Sedikitnya empat orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yang masih dikejar polisi.

"Kami masih memburu empat tersangka. Misal tidak menyerahkan diri, kami lakukan tindakan tegas terukur," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, Kamis (13/9).

Baca juga: Dokter Temukan Jari Manusia di Es Krim Cone, Hampir Termakan, Barang Bukti Diserahkan ke Polisi

Sebelumnya, Burhanis tewas setelah dikeroyok warga di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, saat hendak mengambil mobilnya yang ditemukan di desa tersebut.

Dalam kejadian itu, tiga rekan Burhanis mengalami luka-luka dan saat ini menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni EN (51), BC (30), AG (35), dan M (37). Keempatnya memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus yang menewaskan satu orang.

EN berperan mengejar dan mengadang kendaraan roda empat yang dibawa korban, memukul, dan menginjak korban.

BC berperan mengejar, mengadang, memukul, dan menginjak korban.

AG berperan melindas korban dengan motor dan mengenai lengan tangan, dada, sampai kiri korban, serta memukul korban.

AG juga merupakan pemilik rumah, tempat mobil Mobilio putih milik korban terparkir.

Ketiganya dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Adapun M terlibat dalam penganiaya salah satu korban, SH, hingga terluka parah.

M dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Sementara itu, Kamis kemarin, Polda Jawa Tengah mengobok-obok tiga wilayah di Kabupaten Pati untuk memburu kendaraan bodong.

Operasi besar-besaran oleh tim gabungan ini buntut tewasnya Burhanis, bos rental mobil asal Jakarta, Kamis lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved