Viral Hari Ini
Lagi-lagi Sukolilo Pati Viral di Medsos, Banyak Motor Tak Berpelat Nomor, Hasil Rekaman Google Maps
Belum lama ini beredar video di media sosial yang memperlihatkan sejumlah kendaraan tidak menggunakan pelat nomor terekam di Google Maps.
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Buntut dari kasus amuk massa yang mengakibatkan seorang bos rental mobil meninggal, wilayah Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati menjadi sorotan.
Polisi pun telah merespon berkait informasi tentang sarang penadah kendaraan bodong di wilayah tersebut.
Kini, warganet kembali membahas berkaitan hasil rekaman Google Maps yang memperlihatkan tak sedikit sepeda motor tidak dilengkapi pelat nomor.
Baca juga: Polda Jateng Ancam Tangkap Paksa Penganiaya Bos Rental di Sukolilo Pati yang Masih Buron
Baca juga: Polisi Keluar Masuk Hutan saat Buru 6 Buronan Penganiayaan Bos Rental di Sukolilo Pati
Belum lama ini beredar video di media sosial yang memperlihatkan sejumlah kendaraan tidak menggunakan pelat nomor terekam di Google Maps.
Disebutkan bahwa lokasinya berada di Desa Sukolilo, Kabupaten Pati.
Unggahan tersebut dibagikan juga oleh akun Instagram @lowslowmotif pada Sabtu (15/6/2024).
Terlihat pada video tersebut, banyak kendaraan yang berkeliaran di jalan raya tidak dilengkapi pelat nomor.
"Netizen bagikan capture Google Maps, banyak kendaraan motor di Sukolilo yang tidak menggunakan plat nomor," tulis keterangan pada unggahan tersebut seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (16/6/2024).
"Kenapa PLAT NOMOR BELAKANG Sering tidak terpasang????" tulis pemilik akun @indrabagus688.
Baca juga: Razia Kendaraan Bodong di Sukolilo Pati, Siswa SMP Kini Takut Ke Sekolah Naik Motor
Baca juga: Kades di Sukolilo Pati Ini Ketiban Berkah, Ribuan Hewan Ternak Sudah Dipesan untuk Kurban
"Sindikatnya kira-kira sudah sampai tingkat mana dah kalau kyk gini," tulis pemilik akun @puraditok.
"Fix barang haram semua min," tulis pemilik akun @rifallpratamaa.
Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya Pasal 68 ayat 1, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK dan TNKB alias pelat nomor.
Adanya pelat nomor itu sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor sudah diregistrasi.
Bagi para pelanggar aturan tersebut, sudah dijelaskan juga sanksinya pada Pasal 280 UU LLAJ.
"Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," bunyi pasal tersebut.
Pati
Viral Pati
viral
Sukolilo Pati
Motor Tak Berpelat Nomor
motor bodong
Google Maps
Polresta Pati
Polda Jateng
Polri
UU LLAJ
Waluyo Bisa Raup Cuan Rp3,6 Juta Tiap Bulan Hasil Jual Cangkang Telur, Begini Cerita Lengkapnya |
![]() |
---|
Sehari Bisa 300 Porsi, Inilah Warung Viral Juragan Petis di Pati, Best Seller Iga Bakarnya |
![]() |
---|
Mobil Nyasar Masuk Jurang 50 Meter di Bukit Menoreh, Google Maps Biang Keroknya |
![]() |
---|
Viral Influencer Pemalang Dukung LGBT, Bupati dan LDNU Kompak Minta Polisi Usut Tuntas |
![]() |
---|
Geger Rumah Polisi Dibobol Maling, Motor Berikut CCTV Digondol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.