Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Viral Hari Ini

Lagi-lagi Sukolilo Pati Viral di Medsos, Banyak Motor Tak Berpelat Nomor, Hasil Rekaman Google Maps

Belum lama ini beredar video di media sosial yang memperlihatkan sejumlah kendaraan tidak menggunakan pelat nomor terekam di Google Maps.

Editor: deni setiawan
INSTAGRAM @lowslowmotif
POTRET sejumlah kendaraan di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, terekam Google Maps tidak dilengkapi dengan pelat nomor. 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Buntut dari kasus amuk massa yang mengakibatkan seorang bos rental mobil meninggal, wilayah Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati menjadi sorotan.

Polisi pun telah merespon berkait informasi tentang sarang penadah kendaraan bodong di wilayah tersebut.

Kini, warganet kembali membahas berkaitan hasil rekaman Google Maps yang memperlihatkan tak sedikit sepeda motor tidak dilengkapi pelat nomor.

Baca juga: Polda Jateng Ancam Tangkap Paksa Penganiaya Bos Rental di Sukolilo Pati yang Masih Buron

Baca juga: Polisi Keluar Masuk Hutan saat Buru 6 Buronan Penganiayaan Bos Rental di Sukolilo Pati

Belum lama ini beredar video di media sosial yang memperlihatkan sejumlah kendaraan tidak menggunakan pelat nomor terekam di Google Maps.

Disebutkan bahwa lokasinya berada di Desa Sukolilo, Kabupaten Pati.

Unggahan tersebut dibagikan juga oleh akun Instagram @lowslowmotif pada Sabtu (15/6/2024).

Terlihat pada video tersebut, banyak kendaraan yang berkeliaran di jalan raya tidak dilengkapi pelat nomor.

"Netizen bagikan capture Google Maps, banyak kendaraan motor di Sukolilo yang tidak menggunakan plat nomor," tulis keterangan pada unggahan tersebut seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (16/6/2024).

"Kenapa PLAT NOMOR BELAKANG Sering tidak terpasang????" tulis pemilik akun @indrabagus688.

Baca juga: Razia Kendaraan Bodong di Sukolilo Pati, Siswa SMP Kini Takut Ke Sekolah Naik Motor

Baca juga: Kades di Sukolilo Pati Ini Ketiban Berkah, Ribuan Hewan Ternak Sudah Dipesan untuk Kurban

"Sindikatnya kira-kira sudah sampai tingkat mana dah kalau kyk gini," tulis pemilik akun @puraditok.

"Fix barang haram semua min," tulis pemilik akun @rifallpratamaa.

Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya Pasal 68 ayat 1, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK dan TNKB alias pelat nomor.

Adanya pelat nomor itu sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor sudah diregistrasi.

Bagi para pelanggar aturan tersebut, sudah dijelaskan juga sanksinya pada Pasal 280 UU LLAJ.

"Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," bunyi pasal tersebut.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved