Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kisah Rivaldy Alias Ucil Ditangkap karena Obrak-abrik Pedagang, Dipenjara Seumur Hidup Kasus Vina

Rivaldy Aditya Wardhana alias Ucil divonis seumur hidup atas kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Editor: muslimah
istimewa
FOTO ILUSTRASI: Rifaldy Alias Ucil Pelaku Kasus Vina Cirebon yang Divonis Hukuman Seumur Hidup dan poster film Vina 

TRIBUNJATENG.COM - Rivaldy Aditya Wardhana alias Ucil divonis seumur hidup atas kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Namun Ucil ternyata ditangkap polisi atas kasus yang berbeda yakni kasus senjata tajam.

Diceritakan ia akhirnya mengaku ikut dalam peristiwa pembunugan Vina dan Eky setelah diperlakukan buruk dalam tahanan.

Baca juga: Inilah Sosok Rivaldi Alias Ucil yang 8 Tahun Lalu Mendadak Dijadikan Tersangka Kasus Vina Cirebon

Baca juga: Bu Bidan Langsung Lemas Lihat Kondisi Jasad Bayi di Sragen Jateng, Tak Habis Pikir: Kok Bisa Gitu

Rivaldy ditangkap karena membawa senjata tajam jenis katana yang biasa digunakan oleh samurai.

Saat itu Rivaldy diamankan karena sedang mengobrak abrik pedagang di wilayah Gunungsari, Cirebon.

Rivaldy mengamuk karena sedang berkelahi dengan pacarnya.

Kemudian ia pun ditangkap dan diamankan di Polsek Utbar, Polres Cirebon Kota.

Namun dalam persidangan, rupanya Rivaldy disatukan berkasnya dengan terpidana kasus Vina lainnya.

Diketahui ada 7 anak muda ditangkap di depan SMP 11 Cirebon.

Mereka adalah, Eko, Jaya, Hadi, Eka Sandi, Supriyanto, Sudirman, dan Saka Tatal.

Ke-7 anak muda itu didakwa membunuh Vina dan Eky.

Rivaldy pun kemudian didakwa dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup sama seperti 6 terpidana lain.

Sementara Saka Tatal divonis 8 tahun penjara karena saat itu masih di bawah umur.

Menurut bibinya, Rivaldy menegaskan kalau dirinya tidak membunuh Vina dan Eky.

Bahkan hal itu disampaikan oleh Ucil kepada bibinya yang lain.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved