Berita Regional
Bule Jerman Ini Nyaris Bunuh Karyawan Villa di Bali
Bule berkewarganegaraan Jerman melakukan penganiayaan pada pemotor, selain itu, dirinya pun nyaris membunuh karyawan villa di Bali.
TRIBUNJATENG.COM - Bule berkewarganegaraan Jerman melakukan penganiayaan pada pemotor, selain itu, dirinya pun nyaris membunuh karyawan villa di Bali.
Bule itu mengancam membunuh karyawan villa di tempatnya menginap di Kecamatan kuta, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (15/6/2024).
Adapun, identitas bule Jerman tersebut berinisial HBT (37).
HBT pun kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah ditangkap polisi.
HBT melakukan penganiayaan, pengancaman, dan perusakan.
Peristiwa ini dibenarkan Kapolresta Denpasar, Kombes Wisnu Prabowo.
Kapolresta Denpasar pun menceritakan kronologi kejadian.
Awalnya, korban berinisial NPDW sedang membersihkan kamar nomor 3.
Pelaku tiba-tiba mencegatnya, lalu mengeluarkan pisau, dan mengarahkan senjata tajam ke korban.
"Secara bersamaan tersangka HBT berkata, 'Saya mau bunuh kamu', sambil pisau diarahkan ke korban NPDW," ujarnya, Senin (17/6/2024), dikutip TribunJatim.com via Kompas.com
Korban ketakutan. Ia segera masuk ke kamar nomor 3 dibantu penghuni kamar.
Pintu kamar pun langsung dikunci.
Pelaku yang masih berada di depan pintu lantas menusuk-nusukkan pisau ke pintu dan tembok.
Beberapa saat kemudian, HBT bergerak dari depan kamar nomor 3.
Namun, tak berselang lama, terdengar bunyi kaca pecah dari sebuah kamar.
Setelahnya, HBT kembali mendatangi kamar nomor 3. Ia berteriak-teriak dan menggedor-gedor pintu.
Wisnu mengatakan, peristiwa itu membuat NPDW trauma dan ketakutan.
"Sedangkan, pemilik vila mengalami kerugian sebesar Rp 1.000.000," ucapnya.
Sebelum mengamuk di vila, HBT sempat berulah di Jalan Imam Bonjol, Denpasar, Bali, pada Rabu (12/6/2024).
Di tempat itu, HBT menampar perempuan pengendara sepeda motor berinisial BAML (28) tanpa sebab.
Lantaran ditampar, BAML jatuh bersama motornya.
"Mengakibatkan korban memar dan sakit pada pipi sebelah kiri," ungkap Wisnu.
HBT (37), pria berkewarganegaraan Jerman terancam 10 tahun penjara usai menganiaya pemotor dan merusak vila disertai pengancaman menggunakan senjata tajam jenis pisau kepada karyawan vila di Kabupaten Badung, Bali.
Kepala Polisi Resor Kota (Kapolresta) Denpasar Kombes Wisnu Prabowo mengatakan pria Warga Negara Asing (WNA) itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis.
Amukan WNA ini terjadi di Jalan Imam Bonjol, Denpasar, Bali, pada Rabu (12/6/2024).
Saat itu, dia menampar pengendara sepeda motor wanita, berinisial BAML (28), tanpa sebab hingga terjatuh.
"Tersangka langsung menampar korban sebanyak satu kali yang membuat korban terjatuh bersama dengan sepeda motornya, mengakibatkan korban memar dan sakit pada pipi sebelah kiri," kata dia, pada Senin (17/6/2024).
Wisnu mengatakan WNA kembali berulah dengan merusak dan mengancam karyawan vila mengunakan pisau di vila tempatnya menginap di Jalan Bidadari, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu (15/6/2024).
Peristiwa itu bermula ketika karyawan vila, Ni Putu DW, hendak membersihkan salah satu kamar yang ada di vila tersebut. Tiba-tiba, pelaku datang mengadang sembari mengeluarkan sebilah pisau dari sakunya dan menodongkan ke arah korban.
"Secara bersamaan tersangka HBT berkata 'saya mau bunuh kamu' sambil pisau diarahkan ke korban Ni Putu DW," kata dia.
Korban yang merasa takut lalu berlari masuk ke dalam kamar vila dan langsung mengunci pintu kamar tersebut. Tersangka lalu menusuk-menusuk pintu dan tembok kamar vila mengunakan pisau sembari teriak-teriak.
Tersangka yang tidak bisa menahan rasa amarahnya lalu memecahkan kaca yang ada di vila tersebut.
"Atas kejadian tersebut korban Ni Putu DW mengalami trauma dan merasa takut karena ancaman pembunuhan dari tersangka. Sedangkan, pemilik vila mengalami kerugian sebesar Rp 1.000.000," kata Wisnu.
Adapun pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Kemudian, Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan dan Pasal 406 KUHP terkait pengerusakan vila dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun.
Tersangka juga dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam karena mengancam karyawan vila mengunakan pisau, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, HBT (37), pria berkewarganegaraan Jerman ditangkap polisi usai menganiaya pengendara sepeda motor di Jalan Imam Bonjol, Denpasar dan merusak dua vila di Jalan Bidadari, Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Saat hendak ditangkap, turis pria itu juga sempat melakukan perlawanan dengan melempari polisi dengan batu.
Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan berdasarkan pemeriksaan awal aksi turis pria itu dipicu karena tengah menghadapi masalah keluarga di negara asalnya.
"Dari hasil pemeriksaan motif pelaku disebabkan adanya permasalahan keluarga di negaranya," kata Jansen dalam keterangan tertulis, pada Minggu (16/6/2024).(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Lagi-lagi WNA Berulah di Bali, Bule Jerman Aniaya Pemotor hingga Ancam Bunuh Karyawan Villa
10 Fakta Penjarahan 2 Rumah Ahmad Sahroni, Jam Tangan Rp 11 Miliar hingga Mobil Tesla Lexus Dirusak |
![]() |
---|
Uang Rupiah dan Dollar di Brankas Milik Ahmad Sahroni Hasil Jarahan Disawer: Ijazah pun Diambil |
![]() |
---|
TNI Diam Saja, Rumah Ahmad Sahroni Dijarah dan Dirusak Massa: Ada yang Bawa Patung Iron Man |
![]() |
---|
3 Nama Anggota DPR yang Dicari-cari Pendemo, Ahmad Sahroni Diduga Pergi ke Singapura |
![]() |
---|
Malam-malam, Prabowo Layat ke Rumah Affan Ojol Tewas Terlindas Rimueng Brimob: Baik-baik ya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.