Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Penjudi Online Mendapat Bansos, MUI : Tidak ada Istilah Korban dari Judi Online

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan perihal gagasan pemberian bantuan sosial

TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA
ILUSTRASI - permainan judi online di gawai. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah merespons usulan agar korban judi online bisa mendapat bantuan sosial (bansos). Menurut Ida, Kementerian Sosial (Kemensos) memiliki peran untuk meneliti lebih lanjut soal manfaat dan kerugian atas usulan tersebut.

"Kalau saya ikuti pendapat publik saja, satu sisi memang kalau mereka jatuh miskin, tentu berhak juga dapatkan bansos. Di sisi lain ada pendapat masyarakat yang mengatakan kalau kemudian menjadi ‘tuman’ (jadi kebiasaan)," ujar Ida di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (17/6/2024). "Saya kira itu sih ranahnya Kemensos menghitung manfaat dan mudaratnya," tegasnya.

Itu Membahayakan

Pemberian bansos oleh pemerintah kepada “korban” judi online, sama halnya memberikan narkoba gratis terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika. Hal itu disampaikan Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa ketika menanggapi adanya usulan memberi bansos kepada korban judi online.

“Wah kalau kasih bansos apalagi bentuknya uang sama dengan kasih narkoba gratis ya ke penggunanya. Bahaya itu,” ujas Eva, Minggu (16/5/2024).

Menurut Eva, penjudi online sama halnya dengan pelaku penyalahgunaan narkoba. Pelakunya akan sekaligus menjadi korban langsung dari tindak pidana yang dilakukannya sendiri.

“Ada yang disebut sebagai victimless crime atau kejahatan tanpa korban. Di mana pelaku pada dasarnya adalah korban langsung dari tindak pidana yang dilakukannya,” ungkap Eva.

Namun, kata Eva, tetap ada pihak yang menjadi korban tidak langsung dari judi online, yakni pihak keluarga dan juga masyarakat. “Sebagai bagian dari hukum publik, hukum pidana bertugas menjaga ketertiban masyarakat yang dalam hal ini adalah korban tidak langsung,” jelas Eva.

Atas dasar itu, penindakan secara pidana terhadap para pelaku judi online juga dapat dilakukan dengan tujuan merehabilitasi. Hal ini untuk memastikan keamanan dan ketertiban para korban tidak langsung dari perjudian.

“Memang ada sanksi pidana berupa tindakan yang tujuan utama adalah merehabilitasi pelaku yang sekaligus korban baik dalam narkotika maupun judi,” kata Eva.

Sikap MUI

MUI menganggap wacana pemberian bantuan sosial (bansos) kepada para pelaku judi online yang jatuh miskin tidak perlu dilakukan karena mereka bukan korban.

"Tidak ada istilah korban dari judi online atau kemiskinan struktural akibat dampak judi online, karena berjudi adalah pilihan hidup pelakunya," kata Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof. Asrorun Niam Sholeh, di Kantor MUI Pusat, Jakarta.

Niam kemudian membandingkan kasus pelaku judi online dengan masyarakat yang terjerat pinjaman online (pinjol). Dalam persoalan pinjol, kata Niam, terdapat sejumlah penyedia layanan berlaku curang sehingga menyebabkan penggunanya tertipu dan menimbulkan korban.

Sedangkan dalam kasus judi online, pelaku dengan sadar mempertaruhkan uangnya meski memahami hal itu bertentangan dengan norma agama. "Masa iya kemudian kita memprioritaskan mereka? tentu ini logika yang perlu didiskusikan," ujar Niam.

Niam juga menganggap wacana pemberian bansos kepada pelaku judi online yang jatuh miskin kurang tepat. Sebab menurut Niam masih ada orang-orang yang lebih layak buat dibantu ketimbang para pejudi. (kompas/tribun)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved