Berita Nasional
Bansos untuk Korban Judi Online Dikhawatirkan Dipakai Judi Lagi
Bansos yang akan diberikan oleh pemerintah kepada korban judi online dikhawatirkan malah dipakai untuk berjudi lagi.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Bantuan sosial (bansos) yang akan diberikan oleh pemerintah kepada korban judi online dikhawatirkan malah akan dipakai untuk berjudi lagi.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW).
HNW menegaskan wacana pemberian bansos kepada korban judi online perlu dikritisi.
Baca juga: Nilai Transaksi Judi Online Capai Rp600 Triliun di Kuartal Pertama 2024
"Nah tentu ini harus kita kritisi.
Karena disebutkan bahwa lebih dari 80 persen pelaku judi online adalah masyarakat menengah ke bawah.
Jangan sampai ketika mereka nanti mendapatkan bantuan dari pemerintah, bantuannya malah dipakai untuk judi lagi," ujar HNW di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2024).
HNW khawatir pemberian bansos oleh pemerintah malah menjadi lingkaran setan bagi korban judi online.
Dengan begitu, secara tidak langsung, negara membiarkan judi online melalui bansos.
"Di Singapura dan juga di Malaysia, mereka yang menjadi pelaku judi online bukan diberi bansos tapi malah dihukum, didenda maupun juga dihukum kurungan.
Jadi harusnya diberantas maksimal judi online itu, diberikan sanksi hukum yang keras dan tegas kepada para pelaku judi online," tuturnya.
Lalu, HNW meminta pemerintah betul-betul memastikan orang-orang yang masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak terjerat judi online.
Kalaupun terlibat, kata dia, pemerintah harus bisa memastikan bansos yang diberikan bukan dipakai untuk main judi online lagi.
"Atau untuk membeli barang-barang yang tidak terkait dengan bantuan sosial.
Banyak di antara mereka malah untuk membeli rokok atau membeli hal-hal yang kemudian tidak membantu ekonomi mereka," kata HNW.
"Jadi menurut saya tentang bantuan bansos untuk para korban judi online harus betul-betul dikritisi.
Kabar Gembira! Tarif Listrik PLN Per 1 Oktober 2025 Dipastikan Tetap, Daya Beli Masyarakat Terjaga |
![]() |
---|
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Tragedi Suami Bunuh Istri di Jakarta, Leher Dijerat Tali Saat Duduk, Pemicunya Perselingkuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.