Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Agak Lain, Pelajar SMA Semarang Ini Minta Restu dengan Cara Kirim Video Mesumnya Bersama Sang Pacar

Seorang pelajar SMA Semarang berinisial RF (19) meminta doa restu kepada orang tua pacarnya dengan  cara mengirim

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
Iwan Arifianto.
Seorang pelajar SMA Semarang berinisial RF ditangkap polisi karena menyebar rekaman video adegan intim bareng pacarnya, Mapolrestabes Semarang, Rabu (19/6/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Seorang pelajar SMA Semarang berinisial RF (19) meminta doa restu kepada orang tua pacarnya dengan  cara mengirim rekaman video adegan intim. 

Video intim tersebut tak lain tak bukan dilakukan RF bersama pacarnya berinisial NH (17). 

Sontak, bukannya merestui orang tua korban malah murka.

RF dihadapan polisi kukuh mengakui, bahwa motifnya mengirim video panasnya dengan korban tak lain hanyalah untuk memohon restu.

"Saya kirim video itu untuk  minta doa restu biar hubungan kami direstui," ujarnya saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (19/6/2024).

RF dan NH merupakan teman satu kelas di sebuah SMA di Kecamatan Ngaliyan.

Mereka sepakat menjalin asmara sejak empat bulan lalu.

Selama menjalin asmara, RF mengajak NH melakukan hubungan intim selayaknya suami-istri di kamar kos milik ibunya.

Ketika berhubungan intim tersebut, RF merekamnya dengan handphone.

"Video saya yang rekam, korban tahu," klaim RF.

Video adegan ranjang itu menjadi alat bagi RF untuk mengancam korban.

Puncaknya, RF mengirim video tersebut ke orangtua korban dan ke satu grup WhatsApp beranggotakan teman-teman korban.

"Saya kirim videonya ke orang tuanya sama teman Mabar-nya (grup sesama penyuka game),"  jelas RF.

Orang tua korban yang dikirim video tersebut lantas murka.

Mereka lalu tunggang langgang ke kos RF untuk menanyakan maksud video tersebut.

Ternyata saat bertemu RF masih ada video lainnya yang membuat orang tua korban kian syok.

Mereka lalu melaporkan tersangka ke Polrestabes Semarang, Jumat (14/6/2024).


"Tersangka RF juga mengancam korban, ancaman berupa video akan disebar sehingga korban tidak berani bilang ke orang tuanya," terang Kasubnit 2 Unit PPA Polrestabes Semarang Ipda Dinda Aprilia.

Ia mengatakan, antara korban dan tersangka merupakan teman satu kelas kelas 2 SMA di sebuah sekolah di Kota Semarang. "Korban sampai sekarang masih trauma," paparnya.


Akibat kasus itu, tersangka RF dijerat pasal 81 junto pasal 76D dan/atau pasal 82 junto pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlidungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved