Kamis, 9 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Jelang Pilkada, Seluruh Kepala Desa di Kudus Dikumpulkan Supaya Jaga Netralitas

Seluruh kepala desa di Kabupaten Kudus dikumpulkan di Hotel Kenari Asri Kudus, Kamis (20/6/2024).

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/Rifqi Gozali
Sejumlah kepala desa di Kabupaten Kudus menghadiri sosialisasi tatap muka netralitas kepala desa oleh Bawaslu Kudus di Hotel Kenari Asri Kudus, Kamis (20/6/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS –Seluruh kepala desa di Kabupaten Kudus dikumpulkan di Hotel Kenari Asri Kudus, Kamis (20/6/2024).

Hadirnya seluruh kepala desa ini untuk menghadiri undangan Bawaslu Kudus dalam agenda sosialisasi netralitas kepala desa.

Dalam kesempatan itu hadir pula Penjabat Bupati Kudus Muhammad Hasan Chabibie.

Baca juga: 7 Jabatan Kepala Desa di Blora Kosong, Ada yang Terjerat Korupsi

Menurut dia, kepala desa dianggap sebagai orang tua di masing-masing desanya.

Artinya seluruh ucapan dan tindakannya harus bisa menjadi teladan bagi warganya.

“Untuk konteks Pilkada 27 November 2024 saya betul-betul berharap para kepala desa menjadi teladan yang baik buat masyarakat di desa untuk membuat Pilkada menjadi sejuk,” kata Hasan.

Kata Hasan, siapa saja nanti yang terpilih sebagai bupati maupun wakil bupati, gubernur maupun wakil gubernur harus dihormati sebagai bagian dari proses demokrasi.

Pihaknya sebagai instrumen pemerintah daerah telah mendapatkan arahan dari Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan Pilkada bisa berjalan baik.

“Untuk itu kami terus koordinasi dengan KPU, Bawaslu, TNI, POlri dan semua stakeholder dan teman-teman dinas pendidikan dan Kemenag karena TPS (Tempat Pemungutan Suara) nanti banyak yang ada di sekolah, agar Pilkada bisa berjalan lancar,” kata Hasan.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan menekankan kepala desa harus netral pada Pilkada 2024. Hal itu sesuai dengan Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

Di dalam salah satu ayatnya, kata Minan, berbunyi bahwa pemerintah daerah, kepala daerah, aparatur sipil negara, Polri, kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Baca juga: Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 Ditutup, KPU Karanganyar: Kebutuhan 2.673 Petugas Sudah Terpenuhi

“Artinya di sana ada larangannya, juncto pasal 188 jadi kalau memang kepala desa terbukti tidak netral mengarahkan atau apa itu ada ancaman pidana minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan,” kata Minan.

Minan melanjutkan, dihadirkannya para kepala desa ini bagian dari upaya pencegahan.

Satu di antara tugasnya sebagai pengawas yaitu melakukan pencegahan pelanggaran dalam proses Pilkada, penindakan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved