Berita Pekalongan
DPRD Kabupaten Pekalongan Setujui Raperda RPJPD Tahun 2025-2045
DPRD Kabupaten Pekalongan secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RPJPD) Kabupaten Pekalongan tahun 2025-2045
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pekalongan tahun 2025-2045.
Persetujuan tersebut tertuang dalam rapat paripurna yang digelar di kantor DPRD Kabupaten Pekalongan, pada Jum'at (21/06/2024).
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menegaskan, bahwa penyusunan RPJPD tahun 2025-2045 berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang serta secara teknis berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2025-2045
"Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD tahun 2025-2045 ini selanjutnya, akan kita sampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan evaluasi, agar tercapai keselarasan antara kebijakan daerah, provinsi dan nasional, maupun sinergitas antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur,"
"Disamping itu juga, untuk menghindari agar peraturan daerah tentang RPJPD 2025-2045 yang ditetapkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya," kata Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
Baca juga: Paripurna Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Pekalongan, Bupati Fadia Beri Masukan Ini
Baca juga: DPRD Kabupaten Pekalongan Gelar Rapat Paripurna, Bahas 4 Pokok Penting Ini
Fadia Arafiq mengungkapkan, apabila ada catatan dan koreksi dari Gubernur Jawa Tengah, hasil evaluasi tersebut akan dijadikan pedoman dalam rangka penyempurnaan.
"Kita berupaya, agar Rancangan Perda RPJPD yang kita susun bersama memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Fadia juga menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2023.
"Jawaban dan penjelasan atas pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Pekalongan, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2023 yang bersifat teknis akan disampaikan dalam pembahasan lebih lanjut," tambahnya. (Dro)
ITSNU Pekalongan Kembangkan Teknologi Tambak Ikan Ramah Lingkungan di Wilayah Pesisir |
![]() |
---|
Wajah Baru Pasar Banjarsari Kota Pekalongan, Aman dari Kebakaran, Nyaman untuk Belanja |
![]() |
---|
56 Pejabat Pemkot Pekalongan Dilantik, Puing Bangunan Pasca Demo Rusuh Jadi Saksi |
![]() |
---|
Kampung Wajar 13 Tahun Jadi Terobosan Pemerataan PAUD di Pekalongan |
![]() |
---|
Wali Kota Pekalongan Aaf : PMI Garda Terdepan di Saat Bencana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.