Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pekalongan

DPRD Kabupaten Pekalongan Setujui Raperda RPJPD Tahun 2025-2045 

DPRD Kabupaten Pekalongan secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RPJPD) Kabupaten Pekalongan tahun 2025-2045

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: Muhammad Olies
Tribun Jateng/Indra Dwi Purnomo
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq saat menghadiri rapat paripurna tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pekalongan tahun 2025-2045.   

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pekalongan tahun 2025-2045.

Persetujuan tersebut tertuang dalam rapat paripurna yang digelar di kantor DPRD Kabupaten Pekalongan, pada Jum'at (21/06/2024).

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menegaskan, bahwa penyusunan RPJPD tahun 2025-2045 berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang serta secara teknis berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2025-2045

"Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD tahun 2025-2045 ini selanjutnya, akan kita sampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan evaluasi, agar tercapai keselarasan antara kebijakan daerah, provinsi dan nasional, maupun sinergitas antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur,"

"Disamping itu juga, untuk menghindari agar peraturan daerah tentang RPJPD 2025-2045 yang ditetapkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya," kata Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.

Baca juga: Paripurna Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Pekalongan, Bupati Fadia Beri Masukan Ini

Baca juga: DPRD Kabupaten Pekalongan Gelar Rapat Paripurna, Bahas 4 Pokok Penting Ini

Fadia Arafiq mengungkapkan, apabila ada catatan dan koreksi dari Gubernur Jawa Tengah, hasil evaluasi tersebut akan dijadikan pedoman dalam rangka penyempurnaan.

"Kita berupaya, agar Rancangan Perda RPJPD yang kita susun bersama memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Fadia juga menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2023.

"Jawaban dan penjelasan atas pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Pekalongan, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2023 yang bersifat teknis akan disampaikan dalam pembahasan lebih lanjut," tambahnya. (Dro)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved