Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pekalongan

Paripurna Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Pekalongan, Bupati Fadia Beri Masukan Ini

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, menyampaikan pandangan pemerintah daerah terhadap Raperda inisiatif DPRD terhadap penyelenggaraan ketertiban umum

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: Muhammad Olies
Ist/Dok Prokompim Kabupaten Pekalongan
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, menyampaikan pandangan pemerintah daerah terhadap Raperda inisiatif DPRD terhadap penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, serta Perlindungan masyarakat dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Pekalongan. 

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, menyampaikan pandangan pemerintah daerah terhadap Raperda inisiatif DPRD terhadap penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, serta Perlindungan masyarakat dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Pekalongan.

Dalam paripurna tersebut, Bupati Fadia atas nama Pemerintah Daerah mengapresiasi inisiatif DPRD yang mengajukan Raperda ini, sebagai wujud kepedulian terhadap pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

"Kami memberikan apresiasi atas inisiatif DPRD yang telah mengajukan Raperda ini. Hal ini menunjukkan, kepedulian DPRD dalam upaya pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terkait ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat," kata Bupati Pekalongan Fadia Arafiq melalui keterangan tertulis yang diterima Tribunjateng.com, Kamis (23/5/2024).

Fadia menegaskan, pentingnya penyempurnaan Raperda ini dengan merujuk pada ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, di mana pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam pelayanan dasar, termasuk ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

Baca juga: DPRD dan Pemkab Pekalongan Sepakati Tiga Raperda Menjadi Perda

Baca juga: DPRD Kabupaten Pekalongan Gelar Rapat Paripurna, Bahas 4 Pokok Penting Ini

 

Selain itu, Fadia juga menyebutkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat sebagai dasar tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan ketertiban dan perlindungan masyarakat.

"Saya berharap agar dalam pembahasan lebih lanjut, setiap strategi dan upaya penyelenggaraan ketertiban umum oleh setiap Perangkat Daerah diatur secara rinci.'

"Kemudian, Raperda ini agar dikonsultasikan secara komprehensif dan substantif kepada pemerintah provinsi, agar Raperda ini benar-benar dapat disusun sesuai dengan kaidah, norma, dan kewenangan serta menjadi payung hukum yang efektif di Kabupaten Pekalongan," ucapnya.

Fadia juga memerintahkan, segenap perangkat daerah yang terkait untuk terlibat aktif dalam pembahasan lebih lanjut, serta melakukan proses konsultasi dan pendalaman materi secara substantif.

Sehingga, Raperda ini benar-benar dapat memenuhi amanat peraturan perundang-undangan dan menjawab permasalahan dalam pelaksanaan ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat. (Dro)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved