TRIBUNJATENG.COM - Dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas akuntabilitas birokrasi, KPU Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) bersama dengan Inspektorat KPU Republik Indonesia dengan mengundang 35 KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. Bertempat di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah kegiatan ini diselenggarakan selama 3 hari dimulai pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sampai dengan hari Sabtu 22 Juni 2024.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bagian Keuangan Umum dan Logistik Eko Supriyono dengan mengingatkan pentingnya kegiatan Evaluasi SAKIP dan ucapan selamat datang kepada Seluruh Peserta dan Tim Inspektorat kemudian dilanjutkan oleh Kepala Bagian Perencanaan Data dan Informasi, Sabbikisma Setia Nugraha bahwa sesuai Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 549/Kpts/Setjen/2016 tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum menjadi salah satu faktor pendorong peningkatan pelaksanaan reformasi birokrasi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di wilayah provinsi Jawa Tengah dan penjelasan pembagian Tim Penilai Lembar Kerja Evaluasi SAKIP Tahun 2023 oleh Inspektorat agar kegiatan berjalan dengan baik dan dapat memberikan hasil yang memuaskan.
Ketua Tim Inspektorat KPU Republik Indonesia, Morgan Dhuanovawati menjelaskan mekanisme dan tata cara dalam penyelenggaraan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) 2023 pada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di wilayah provinsi Jawa Tengah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.