Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Kronologi Ayah Tiri di Semarang Jateng Cabuli Anak 5 Tahun, Dilakukan Saat Ibu Korban Lengah

Aksi kekerasan seksual tersebut dilakukan tersangka ketika menggantikan baju anaknya

Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
Eko Widodo (49), warga Banyumanik Semarang tersangka kasus pencabulan terhadap anak tirinya. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Kronologi bapak tiri di Semarang melakukan pencabulan pada anaknya yang baru berusia lima tahun inisial KA.

Pria bernama  Eko Widodo (49)  asal Banyumanik itu kini telah diringkus polisi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia mengatakan melakukan pencabulan saat ibu si anak lengah.

Namun perbuatannya tetap tercium ibu korban.

Baca juga: Mahasiswa Asal Magelang Jateng Punya Waktu dan Kantor Favorit Buat Dimaling, Modal Tas Kosong

Aksi kekerasan seksual tersebut dilakukan tersangka ketika menggantikan baju anaknya.

"Dia belum bisa ganti baju sendiri makanya setelah dimandikan ibunya saya menggantikan bajunya, ketika itulah saya cabuli," jelas Eko.

Eko merupakan ayah tiri dari korban. Dia menikahi ibu korban sejak tiga tahun lalu.

Perbuatan cabul yang dilakukan Eko dilakukan ketika isterinya lengah.

"Saya melakukan itu ketika ibu pergi ke dalam kamar mandi," jelasnya.

Kendati begitu, perbuatan serong tersangka akhirnya tercium juga oleh ibu korban.

Terbongkarnya kasus itu ketika korban mengeluhkan bagian kemaluannya sakit ketika buang air kecil.

Ibu korban lantas bertanya kepada korban penyebab sumber rasa sakit tersebut.

"Anak korban bilang ke ibunya kalau kemaluannya dipegang tersangka yang tak lain adalah ayah tirinya," ucap Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polrestabes Semarang AKP Agus Tri Yulianto di Mapolrestabes Semarang, Kamis (20/6/2024).

Tri mengatakan, ibu korban lalu membawa korban ke rumah sakit untuk melakukan visum.

Ternyata hasil visum menunjukan ada luka lecet pada bagian vagina korban.

"Ibu korban lantas melaporkan ke kami pada dua pekan lalu," terangnya.

Tersangka dijerat pasal 76 E junto pasal 82 Undang-undang perlindungan anak ancaman dengan ancaman pidana 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved