Mata Lokal Memilih
ASN Diwajibkan Netral Selama Tahapan Pilkada 2024
Aparatur sipil negara (ASN) diingatkan untuk netral selama tahapan Pilkada 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Aparatur sipil negara (ASN) diingatkan untuk netral selama tahapan Pilkada 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang telah menyelenggarakan rapat koordinasi dengan stakeholder terkait dengan tema Pencegahan Pelanggaran Netraliras ASN di Kota Semarang, di Hotel Grasia, Kamis (19/6/2024) lalu.
Rapat koordinasi ini diikuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat se-Kota Semarang, Perguruan Tinggi di Kota Semarang, Mahasiswa, Panwaslu Kecamatan Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat serta Pengawas Partisipatif Bawaslu Kota Semarang Saka Adhyasta Pemilu.
Hadir pula Anggota Bawaslu Kota Semarang Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani, Dwijaya Samudra Suryaman, Euis Noor Faoziah, dan Kepala Sekretariat Sutoto Rahmat, serta narasumber dari Analis SDM Aparatur Ahli Muda Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah Estu Widodo, dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Sri Wahyu Ananingsih.
Maria memgatakan, kegiatan ini sebagai bentuk pencegahan dari Bawaslu kepada para ASN.
“Rapat Koordinasi kali ini sebagai upaya pencegahan pelanggaran netralitas kepada para ASN di Kota Semarang, agar pada pilkada 2024 ini angka pelanggaran netralitas ASN bisa berkurang bahkan tidak ada sama sekali," ungkapnya, dalam keterangan tertulis, Minggu (23/6/2024).
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa itu juga mengajak partisipasi masyarakat untuk turut andil melakukan pengawasan partisipatif dalam mengawasi netralitas ASN pada tahapan Pilkada 2024.
Analis SDM Aparatur Ahli Muda Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah Estu Widodo menegaskan, ASN wajib netra. Dia pun menyebut beberapa alasan ASN harus netral. Pertama mengindari perkotak-kotakan, konflik kepentingan dan diskriminasi pelayanan.
Kemudian, menjamin PNS sebagai perekat persatuan bangsa dalam kerangka NKRI.
"Ketiga, salah satu prakondisi untuk meningkatkan profesionalisme ASN," tambahnya.
Estu juga mengatakan, pelanggaran netralitas ASN di kota Semarang dalam dua tahun terakhir menempati peringkat keempat.
"Data dari Komisi ASN per maret 2024, sebut dia, pada tahun 2023-2024 pelanggaran netralitas ASN di Kota Semarang menempati peringkat keempat se-Jawa Tengah, dan Provinsi Jawa Tengah menempati peringkat ketiga se-Indonesia.” tandasnya.
Sementara itu, akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Sri Wahyu Ananingsih menjelaskan, mengenai subjek hukum netralitas ASN. Subjek hukum netralitas ASN saat ini adalah PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kedua, PNS yang suami/istrinya menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah. Ketiga, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
"Pada Pemilu dan Pilkada kali ini subjek hukum netralitas ASN diperluas dengan diaturnya netralitas pada PPNPN berdasarkan Surat Edaran Menpan RB Nomor 1 Tahun 2023," ucapnya
Dosen yang akrab disapa Ana ini mengatakan, pelanggaran netralitas ASN di Jawa Tengah pada Pemilu dan Pilkada lalu cukup tinggi.
Bawaslu Kabupaten Tegal Catat Sejumlah Peristiwa Selama Proses Pilkada 2024 |
![]() |
---|
3 Siswa TK di Rembang Dikeluarkan dari Sekolah Karena Orangtua Beda Pilihan Bupati Dengan Yayasan |
![]() |
---|
Respati-Astrid di Bawah Paslon Nomor Urut 1 Hasil Survei Litbang Kompas, Jokowi: Nggak Papa |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Tegal Gelar Lomba Selfie Pilkada di TPS, Hadiah Total Jutaan Rupiah, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Pejabat Daerah, TNI, Polri Tidak Netral Terancam Pidana, DPC PDIP Banyumas: Rekam Simpan Viralkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.