Berita Tegal
Empat Jabatan Kepala OPD di Pemkot Tegal Diisi Pelaksana Tugas
Sejumlah empat jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Tegal sementara
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Sejumlah empat jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Tegal sementara diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
Keempat jabatan kepala OPD itu belum memiliki pejabat definitif.
OPD tersebut yakni RSUD Kardinah, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Pakerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), dan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin).
Berdasarkan surat perintah Pj Wali Kota Tegal, mereka yang bertugas adalah Plt Direktur RSUD Kardinah: Lenny Harlina Herdha Santi, Plt Kepala Diskominfo: Heri Eko Purnomo, Plt Kepala DPUPR: Setia Budi, dan Plt Kepala Disnakerin: Rita Marlianawati.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono saat Apel Bersama di Halaman Pendopo Ki Gede Sebayu Balai Kota Tegal, Senin (24/6/2024).
Seusai apel, Sekda Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono mengimbau, pejabat Plt kepala dinas untuk mempersiapkan diri dalam bekerja dan mengemban amanat dengan sebaik-baiknya.
"Pejabat Plt kepala dinas untuk mempersiapkan diri dalam bekerja dan harus mengemban amanat dengan sebaik-baiknya," katanya.
Pada kesempatan itu, juga dilakukan penyerahan juara kompetisi inovasi pelayanan publik Kota Tegal tahun 2024.
Juara pertama oleh Disnakerin dengan inovasi Job Cafe Antareja, kedua DPMPTSP dengan inovasi Layanan Serbu, dan ketiga DLH dengan inovasi Pasir Berbisik.
Pemkot Tegal Komitmen Dukung Event Olahraga Guna Lahirkan Bibit-bibit Atlet |
![]() |
---|
Dedy Yon Ajak Generasi Muda Kota Tegal Bangun Semangat Juang Melalui Olahraga |
![]() |
---|
Kota Tegal Raih Predikat Nindya Kota Layak Anak 2025 |
![]() |
---|
Sosok Sudirman Said Mantan Menteri Jadi Rektor Universitas Harkat Negeri di Tegal |
![]() |
---|
Bebyta dan Fitranda Terpilih sebagai Sinok Sitong Kota Tegal 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.