Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penipuan Whatsapp

Modus Baru Pembajakan WhatsApp WA Diajak Gabung di Grup: Jangan Kirim OTP!

Aksi pembajakan akun WhatsApp (WA) merupakan salah satu ancaman keamanan digital yang semakin umum terjadi.

|
Penulis: Andra Prabasari | Editor: galih permadi
TRIBUNKALTIM
Modus Baru Pembajakan Whatsaap WA Diajak Gabung di Grup: Jangan Kirim OTP! 

Modus Baru Pembajakan WhatsApp WA Diajak Gabung di Grup: Jangan Kirim OTP!

TRIBUNJATENG.COM- Aksi pembajakan akun WhatsApp (WA) merupakan salah satu ancaman keamanan digital yang semakin umum terjadi.

Salah satu modus baru yang muncul adalah melalui ajakan untuk bergabung di grup WhatsApp dengan nama "Grup Penulis Muslim".

Seperti yang baru-baru ini terjadi, nomor korban pembajakan mengajak kontak yang terdaftar ikut grup.

"Asalamualaikum wr.wb. Saya mau buat grup INFO BERITA UPDATE TENTANG AGAMA MUSLIM, Insyaallah bermanfaat. Mau ikut Grup?"

Modus ini dimulai dengan pengguna menerima pesan atau undangan untuk bergabung di grup WhatsApp dari seseorang yang mereka kenal atau tidak dikenal.

Pesan tersebut mungkin terlihat biasa saja dan sepertinya tidak mencurigakan karena disertai dengan nama seseorang yang dikenal atau dengan janji keuntungan tertentu.

Pembajak membajak dua akun WA yakni kerabat, keluarga atau teman korban dan korban.

Hal ini dilakukan untuk menyakinkan target.

Hacker dengan memakai akun WA lain mengajak korban untuk bergabung grup WA.

Setelah itu, pelaku meminta korban untuk mengirimkan nomor OTP.

Kode OTP ini sebenarnya adalah kode verifikasi yang digunakan untuk mengambil alih akses ke akun WhatsApp pengguna.

Setelah berhasil memanfaatkan kode OTP, pelaku dapat mengakses semua percakapan, foto, video, dan informasi pribadi yang disimpan di akun WhatsApp.

Akun yang dibajak dapat digunakan untuk menyebarkan informasi palsu atau mencurigakan kepada kontak-kontak di dalam daftar WhatsApp pengguna.

Dengan akses ke akun WhatsApp, pelaku juga dapat mencoba mengakses layanan lain yang terhubung dengan nomor telepon pengguna, seperti akun media sosial atau layanan perbankan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved