Sidang Praperadilan Pembunuhan Vina Cirebon Ditunda Lagi! Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Ketidakhadiran Polda Jawa Barat dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan menimbulkan kekecewaan dan kecurigaan.
Gugatan praperadilan ini terkait penetapan Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. Permohonan praperadilan terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung dan didaftarkan pada Selasa (11/6/2024).
Pengadilan Negeri Bandung telah menunjuk hakim tunggal Eman Sulaeman untuk mengadili sidang praperadilan Pegi. Kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendi, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan tanpa dasar dan bukti kuat.
Kuasa hukum Pegi lainnya, Sugianti Iriani, yakin bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah karena alat bukti dari Polda Jawa Barat sangat lemah. "Penetapan tersangka ini tidak sah, alat bukti dari Polda sangat lemah dan tidak ada bukti yang terkait pembunuhan Vina dan Eky," ujar Yanti di Cirebon, Jawa Barat, Minggu (23/6/2024).
Tragedi Suami Bunuh Istri di Jakarta, Leher Dijerat Tali Saat Duduk, Pemicunya Perselingkuhan |
![]() |
---|
Duduk Perkara Tewasnya Pengusaha Gadai Mandiri di Semarang, Sempat Dikira Tidur - Tribun Jateng |
![]() |
---|
Kejanggalan demi Kejangggalan di Balik Kematian Brigadir Esco, Mertua Briptu Rizka Masih Terpukul |
![]() |
---|
Dendam Sering Dikatai Penyuka Sesama Jenis, Santri Bunuh Santri dengan Bongkahan Batu dan Besi |
![]() |
---|
Leher Pemilik Jasa Gadai di Semarang Dicekik hingga Tewas, Motor Jaminan Diambil, Ini Pelakunya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.