Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Praperadilan Pembunuhan Vina Cirebon Ditunda Lagi! Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Ketidakhadiran Polda Jawa Barat dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan menimbulkan kekecewaan dan kecurigaan.

IST Dok Polda Jabar
Pegi Setiawan Alias Perong DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Tak ker Jakarta, Jadi Kuli di Bandung 

Gugatan praperadilan ini terkait penetapan Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. Permohonan praperadilan terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung dan didaftarkan pada Selasa (11/6/2024).

Pengadilan Negeri Bandung telah menunjuk hakim tunggal Eman Sulaeman untuk mengadili sidang praperadilan Pegi. Kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendi, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan tanpa dasar dan bukti kuat.

Kuasa hukum Pegi lainnya, Sugianti Iriani, yakin bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah karena alat bukti dari Polda Jawa Barat sangat lemah. "Penetapan tersangka ini tidak sah, alat bukti dari Polda sangat lemah dan tidak ada bukti yang terkait pembunuhan Vina dan Eky," ujar Yanti di Cirebon, Jawa Barat, Minggu (23/6/2024).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved