Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Tak Kantongi SPB, 3 Kapal Asal Jawa Timur Diciduk Polisi saat Berlayar di Perairan Batang

Ditpolairud Polda Jawa Tengah mengamankan tiga kapal asal Jawa Timur di perairan Kabupaten Batang selama bulan Juni ini.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
Dok Ditpolairud Polda Jateng
Anggota Polda Jateng saat melakukan penindakan kapal asal Jawa Timur yang melakukan penangkapan ikan tanpa dokumen SPB dari syahbandar. Penindakan itu bagian dari pencegahan illegal fishing di perairaran Jawa Tengah. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Tengah mengamankan tiga kapal asal Jawa Timur di perairan Kabupaten Batang selama bulan Juni ini.

Tiga kapal yang diamankan meliputi Kapal Motor (KM) Jati Subur Jaya ukuran 25 Gross tonnage (GT) dengan jumlah Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 19 orang, KM Gremet Laut ukuran 11 GT dengan jumlah ABK 11 orang, dan KM Barokah Rezeki ukuran 21 GT  dengan jumlah ABK 20 orang.

Tiga kapal tersebut diciduk polisi lantaran tak kantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar.

Baca juga: Asia Tenggara Memanas, 7 Kapal Perang & 41 Pesawat Tempur China Kepung Taiwan

“Kami amankan tiga kapal itu bagian dari melaksanakan pencegahan terjadinya ilegal fishing di perairan Jawa Tengah,” jelas Dirpolairud Polda Jateng Kombes Pol Hariadi, Senin (24/6/2024).

Hariadi menuturkan, ketiga kapal perikanan tersebut sempat digiring ke dermaga Mako Satpolairud Polres Batang,  ketiga nakhoda serta ABK dilakukan pemeriksaan oleh Tim Sisidik Subditgakkum.

Untuk penanganan selanjutnya Penyidik Ditpolairud Polda Jateng menyerahkan penanganan perkara kepada Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Batang.

Dari pihak PPP Batang memberikan sanksi terhadap tiga kapal berupa teguran dan pembinaan agar pemilik kapal /nakhoda untuk tertib lapor dalam pembuatan SPB setiap akan pergi melaut dan bersedia tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut.

“Upaya penegakan hukum bagi nelayan ini melakukan pendekatan restorative justice yang mana pengenaan sanksi pidana akan menjadi upaya terakhir, guna meningkatkan kepatuhan pemilik kapal untuk pengurusan SPB,” paparnya.

Baca juga: Kapal Pinisi Angkut 2 Turis Asing Asal Spanyol Tenggelam di Labuan Bajo NTT

Belajar dari kejadian itu, Hariadi berpesan kepada para nelayan untuk memahami pentingnya surat persetujuan berlayar. 

Dokumen itu hendaknya wajib diurus ketika hendak berlayar.

“Dokumen itu penting untuk memastikan bahwa kapal, awak kapal dan muatannya secara teknis administratif telah memenuhi persyaratan kesehatan ABK, keselamatan dan keamanan pelayaran,” ucapnya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved