Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Jepara

Pemkab Jepara akan Beri Sanksi Tegas ke Pegawai Bila Terbukti Bermain Judi Online

Pemerintah Kabupaten Jepara akan berikan sanksi tegas kepada pegawai lingkungan pemerintah yang terbukti melanggae UU ITE.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA
Sekda Jepara, Edy Sujatmiko saat ditemui di DPRD Jepara mendampingi Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta seusai rapat Paripurna. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pemerintah Kabupaten Jepara akan berikan sanksi tegas kepada pegawai lingkungan pemerintah yang terbukti melanggar UU ITE hingga bermain Judi Online.


Demikian yang disampaikan, Sekda Jepara, Edy Sujatmiko saat dikonfirmasi tribunjateng.com, Selasa (25/6/2024).


Menurutnya sanksi tersebut tidak hanya berlaku untuk pegawai lingkungan Pemkab saja melainkan seluruh masyarakat.


"Bukan hanya untuk pegawai tetapi masyarakat juga, karena melanggar UU ITE," kata Edy Sujatmiko.


Dia menegaskan bahwa jika ada pegawai yang benar terbukti bermain judi online akan diberikan sanksi paling berat yaitu dikeluarkan secara tidak terhormat.


"Kalau pegawai terkena kasus pidana yang jelas akan mendapat sanksi hingga dikeluarkan," ujarnya.


Sekda Jepara menuturkan bahwa saat ini masih mematangkan Surat Edaran (SE) untuk melarang pegawai ASN maupun No ASN bermain Judi Online.


"Baru akan, karena dalam SE nanti tidak hanya judi online tetapi juga konvensional karena melanggar KUHP. kalau terkena hukum pidana bisa dikeluarkan dengan tidak hormat, ancaman hukumannya minimal dua tahun," jelasnya.


Senada dengan hal itu, Badan Kepagaiwan Daerah (BKD) dengan tegas akan melakukan penindakan pada pegawai di lingkungan Pemkab yang terbukti terllibat Judi Online. 


Kepala BKD Jepara, Sridana Paminto menerangkan, berbagai upaya dilakukan untuk melakukan pencegahaan pegawai baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Tenaga Harian Lepas (THL) di wilayah Pemkab Jepara agar tak terlibat judi daring. 


BKD Jepara bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk memberikan peringatan di presensi para pegawai. 


Dalam presensi bertuliskan 'stop judi online! Hindari judi online! Judi hanya membuatmu rugi'.


"Selain itu kami juga sudah membuat Surat Edaran (SE) mengenai pelarangan judi daring bagi para pegawai. Ini sedang kami proses," kata Sridana.


Dia menjelaskan bahwa dalam SE yang nantinya dikeluarkan akan ada penjelasan dan perincian konsekuensi bagi pegawai yang terlibat judi online


"Untuk yang terbukti terlibat judi online bisa dijerat pidana maupun hukuman kepegawaian," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved