Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Pemkab Jepara Gencar Sosialisasi Rokok Ilegal Yang Berpotensi Rugikan Negara Rp 16 Triliun

Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jepara menggelar sosialisasi dialog interaktif. 

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: raka f pujangga
Istimewa
Staf Ahli Bupati Bidang Poltik, Hukum, dan Pemerintahan Muh Tahsin mewakili Penjabat (Pj) Bupati Jepara H Edy Supriyanta, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jepara Eko Winarno, Pemeriksa Ahli Pertama Bea Cukai Kudus Budi Santoso, dan Kepala Bagian Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Setda Provinsi Jawa Tengah Bagus Rachmoyojati, serta Kepala Diskominfo Jepara Arif Darmawan saat lakukan dialog di radio kartini. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jepara menggelar sosialisasi dialog interaktif. 

Dialog yang dilaksanakan di Radio Kartini tersebut diikuti oleh masyarakat Jepara melalui saluran Radio 94.2 Kartini FM dan live streaming melalui berbagai media sosial, Rabu, (25/6/2024).

Dialog yang diikuti oleh Staf Ahli Bupati Bidang Poltik, Hukum, dan Pemerintahan Muh Tahsin mewakili Penjabat (Pj) Bupati Jepara H Edy Supriyanta, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jepara Eko Winarno, Pemeriksa Ahli Pertama Bea Cukai Kudus Budi Santoso, dan Kepala Bagian Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Setda Provinsi Jawa Tengah Bagus Rachmoyojati, serta Kepala Diskominfo Jepara Arif Darmawan.

Baca juga: Pemkab Jepara akan Beri Sanksi Tegas ke Pegawai Bila Terbukti Bermain Judi Online

Muh Tahsin mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jepara

"Kabupaten Jepara di tahun 2024 ini menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp14,1 Miliar," ucap Tahsin.

Tahsin menjelaskan, dana tersebut terdiri dari alokasi Peraturan Gubernur Jawa Tengah No 1 Tahun 2024 sebanyak Rp12,9 Miliar dan Tresury Deposit Facility (TDF) Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1,19 Miliar. 

Dana tersebut sesuai dengan arah kebijakan. 

terbagi dalam berbagai kegiatan yakni untuk kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum.

"Untuk kesejahteraan masyarakat ini porsinya paling besar 50 persen dari anggaran. Ini nantinya untuk bantuan langsung tunai bagi pekerja industri rokok dan petani, pelatihan keterampilan kerja, dan pelatihan industri untuk buruh rokok,"

"Sedangkan di bidang kesehatan sebesar 40 % untuk penyaluran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pembelian ambulance dan fasilitas kesehatan," kata Tahsin.

Sedangkan 10 % sisanya, dirinya menjelaskan digunakan untuk penegakan hukum seperti sosialisasi, operasi pasar, pengumpulan informasi, serta pemantauan dan evaluasi.

Terkait dengan Kabupaten Jepara yang termasuk dalam zona rawan industri dan peredaran rokok ilegal, Tahsin menjelaskan Pemerintah Kabupaten Jepara akan gencar melakukan sosialisasi dan penindakan di kawasan zona merah.

"Nanti kita giatkan lagi sosialisasi yang dibagi berdasarkan cluster-cluster dan akan kami kaji kembali. Semoga ini bisa menggempur rokok ilegal di Jepara," tandasnya.

Di sisi lain, Budi Santoso mengatakan bawasannya produksi rokok di Indonesia pada tahun 2023 mencapai 318 miliar batang, dimana 6,6 % atau 20 miliar hingga 21 miliar batang diantaranya merupakan rokok ilegal.

"Rokok ilegal kebanyakan berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang perbatangnya Rp669, jadi jika dikalikan 21 miliar batang potensi kerugian negara sekitar Rp14Triliun hingga Rp15 Triliun," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved