Berita Regional
Penyelidikan Polisi: Siswi SD Dicabuli 20 Orang di 7 Lokasi, Ada yang Melakukan Lebih dari Sekali
Polisi akhirnya menangkap sepuluh terduga pelaku pencabulan terhadap siswi SD inisial RS (13)
TRIBUNJATENG.COM - Polisi akhirnya menangkap sepuluh terduga pelaku pencabulan terhadap siswi SD inisial RS (13).
Belum semua tertangkap alias masih dalam pencarian.
Seperti diketahui, RS mengaku mengaku dicabuli oleh 26 pria di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hanya saja dalam penyelidikan polisi, terduga pelaku berjumlah 20 orang.
Hal ini terjadi karena alasan tersendiri.
Baca juga: Seorang Ibu Bunuh Bayi Sendiri, Simpan Jasad dalam Lemari hingga Membusuk
Baca juga: Detik-detik Habib Jafar Meninggal Kecelakaan di Tol Solo-Ngawi, Mobil Hancur
Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk, mengatakan seusai menyelidiki kasus pencabulan itu, pihaknya menyimpulkan pelaku ada 20 orang.
"Berdasarkan penuturan dari korban, pelaku berjumlah 26 orang, tetapi dalam proses penyelidikan dan mengecek satu per satu jumlah terduga pelaku sebanyak 20 orang," katanya dalam konferensi pers, Senin (24/6/2024), dilansir TribunnewsSultra.com.
Ia menyebut ada beberapa pelaku yang berulang kali melakukan tindakan asusila terhadap korban.
"Terdapat tujuh tempat kejadian perkara yang mana di tempat kejadian perkara tersebut terdapat sekitar tiga pelaku yang mengulang," lanjutnya.
Adapun 10 tersangka yang telah ditangkap Polres Baubau tak semuanya melakukan persetubuhan.
Lalu, terduga pelaku penyandang disabilitas kebutaan yang sempat menjadi perbincangan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
"Untuk salah satu terduga pelaku penyandang disabilitas kebutaan saat ini kami lakukan penyelidikan lebih lanjut sebab yang bersangkutan disabilitas maka kami harus cek dan verifikasi," ucapnya.
Sementara itu, seluruh terduga pelaku yang kini sedang dalam pencarian sedang berusaha ditangkap.
Masokan Misalayuk juga menjelaskan sejauh ini Polres Baubau telah memeriksa 12 orang saksi beserta saksi ahli.
Kini kesepuluh tersangka yang telah ditahan dipersangkakan pasal pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan hukuman pidana paling singkat lima tahun serta paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Suami Tewas Dibegal saat Ngojek, Sriana Kini Bingung Bayar Biaya Rumah Sakit Rp38 Juta |
![]() |
---|
Kembali Lakukan Pembunuhan Setelah 17 Tahun, Syahrama Didor Polisi |
![]() |
---|
Tanam Ganja di Kandang Ayam, Pria Ini Tak Berkutik saat Digerebek Polisi |
![]() |
---|
Bunuh Teman di Kedai Tuak gara-gara Mikrofon, Zulkarnain Ditangkap Setelah Buron Setahun |
![]() |
---|
Kesigapan Bripka Taswin Idris Selamatkan Nasib 3 Bocah Yatim: Tak Usah Pusing, Saya yang Urus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.