Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

SYL Akui Beri Uang Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri Melalui Perwira Polisi Semarang

Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengakui adanya pemberian uang kepada eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Editor: m nur huda
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024). 

"Secara umum tidak ada penyampaian seperti itu," klaim SYL.

Meski membantah pembicaraan soal pengamanan kasus, SYL tak menampik adanya pemberian Rp 500 juta di GOR tersebut kepada Firli Bahuri. Uang Rp 500 juta itu diserahteirmakan melalui masing-masing ajudan.

"Keterangan Panji (ajudan SYL) waktu itu ada pengumpulan uang dan pada saat pertemuan di GOR itu ada penyerahan uang, tapi dari ajudan ke ajudan. Apakah saudara mengetahui hal itu?" tanya hakim.

"Tahu, Yang Mulia. Benar, Yang Mulia. Di GOR," ujar SYL.

"Berapa uangnya waktu itu?" tanya Hakim Pontoh.

"Saya tidak tahu persis jumlahnya. Tapi saya perkirakan di 500-an lah," katanya.

Uang Rp 500 juta yang diserahkan di GOR itu disebut SYL berbentuk valuta asing.

Hakim Ketua pun mengingatkan keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP) bahwa valuta asing yang dimaksud ialah Dolar Amerika Serikat.

"Tapi dalam bentuk dana valas," ujar SYL.

"Oke, US Dollar ya," kata Hakim Pontoh sembari mencermati berkas BAP.

Rupanya pertemuan itu terjadi karena adanya seorang perwira polisi yang menjadi perantara.

Sang perwira ialah Kombes Pol Irwan Anwar, Kapolrestabes Semarang yang pernah diperiksa terkait perkara Firli Bahuri.

Ternyata, Irwan menjadi perantara karena merupakan keponakan SYL.

"Saudara mengenal juga yang namanya Irwan Anwar?" tanya Hakim Pontoh.

"Saya punya kemenakan itu," jawab SYL.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved