Berita Semarang
Nasib Pria Semarang Jadi Korban TPPO di Myanmar Dipaksa Kerja, Pulang Harus Tebus Rp150 Juta
Seorang pria berinisial A (36) asal Tanah Mas, Semarang Utara, Kota Semarang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Seorang pria berinisial A (36) asal Tanah Mas, Semarang Utara, Kota Semarang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar.
Korban di negara tersebut dipaksa bekerja sebagai scammer atau penipu di platform online.
Selain dipaksa bekerja sebagai scammer, korban juga mengalami penyiksaan dan pemerasan. Keluarga korban bahkan sempat dituntut membayar Rp150 juta bilamana ingin pulang.
"Anak saya jadi korban TPPO dengan dijadikan sebagai scammer di Myanmar, dia ingin pulang saya tidak punya uang untuk memulangkannya," ujar Ibu Korban Ing (63) di Kota Semarang, Rabu (26/6/2024).
Ing dan suaminya Jay (72) kini kelimpungan lantaran anak keduanya tersebut masih tertahan di Myanmar tanpa nasib yang jelas.
Menurut Ing, anaknya berangkat ke Myanmar setahun lalu persisnya pada 29 Mei 2023.
Anaknya bisa sampai ke Myanmar akibat terjerat penipuan online di Facebook dengan modus bekerja keluar negeri.
"Anak saya diiming-imingi kerja di Selandia Baru sebagai admin perusahaan dengan upah Rp12 juta sampai Rp20 juta perbulan," terangnya.
Ing sempat mewanti-wanti kepada anaknya supaya jangan tergiur oleh pekerjaan tersebut. Terlebih syarat kerja ke negera tersebut harus membayar Rp16 juta.
Namun, anaknya kukuh dengan alasan ingin mencari pengalaman kerja keluar negeri. Kekhawatiran Ing beralasan lantaran anaknya yang hanya lulusan SMA tak punya pengalaman kerja atau keahlian tertentu.
"Pengalaman kerja anak saya cuma bantu kerja di toko busana dan tidak pernah bekerja di luar toko," tuturnya.
Selama berkomunikasi dengan anaknya, Ing mengungkapkan banyak penyiksaan yang dialami anaknya mulai dicambuk, disetrum, dipukuli hingga disuruh berlari memutari lapangan dengan membawa galon.
Penyiksaan tersebut diperoleh anaknya ketika tidak mencapai target dari pekerjaan sebagai scammer.
"Akibat penyiksaan itu mata kanan anak saya sampai mengalami gangguan, saya minta tolong kepada pemerintah khususnya Presiden untuk membantu memulangkannya," terangnya.
Korban TPPO berinisial A dari Semarang bukanlah korban tunggal. Ia bersama delapan korban lainnya saat ini sedang dalam pendampingan Jaringan Solidaritas Korban Kerja Paksa dan Perbudakan Modern Asia Tenggara.
"Diskon" Vonis Pemerasan PPDS Undip Semarang, Bikin Kuasa Hukum Korban Kecewa Berat |
![]() |
---|
Rekonstruksi Kematian Janggal Iko FH Unnes, Versi Ilham: Ngaku Dilempar Benda Keras, Bukan Ditabrak |
![]() |
---|
Rekonstruksi Kematian Iko FH Unnes, Versi Ficky dan Aziz: Merasa Ditabrak dari Belakang |
![]() |
---|
Kematian Iko FH Unnes: Saksi Ficky-Aziz dan Ilham Beri Versi Berbeda, Lokasi Jatuh Berjarak 80 Meter |
![]() |
---|
Lima Mahasiswa Terdakwa Kerusuhan May Day Semarang Dituntut 3 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.