Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Lima Mahasiswa Terdakwa Kerusuhan May Day Semarang Dituntut 3 Bulan Penjara

Jaksa menuntut lima mahasiswa Semarang terdakwa kasus aksi May Day Semarang dengan hukuman tiga

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
TUNTUTAN JAKSA - Suasana persidangan saat jaksa membacakan tuntutan terhadap lima mahasiswa Semarang terdakwa kasus aksi May Day Semarang. Jaksa menuntut para terdakwa dengan hukuman tiga (3) bulan penjara di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (1/10/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Jaksa menuntut lima mahasiswa Semarang terdakwa kasus aksi May Day Semarang dengan hukuman tiga (3) bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum saat persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (1/10/2025).

Jaksa Supinto Priyono mengungkap, kelima terdakwa terbukti melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian sehingga dituntut pasal 216 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 KUHP. 

"Menuntut kelima terdakwa dengan hukuman pidana selama 3 bulan penjara," katanya.

Jaksa mengajukan tuntutan itu kepada majelis Hakim karena pertimbangan meringankan yakni para terdakwa telah mengganti rugi kerusakan tanaman akibat aksi demonstrasi tersebut ke Pemerintah Kota Semarang. 

"Hal yang memberatkan bagi para terdakwa karena meresahkan masyarakat," ucap Jaksa Supinto.

Kuasa Hukum Keberatan

Para terdakwa meliputi MAS (22) alias Akmal, KM (19) alias Kemal , ADA (22) alias Afta. Ketiganya dari Universitas Negeri Semarang (Unnes). Kemudian ANH (19) atau Afrizal mahasiswa Universitas Semarang (USM) dan MJR(21) atau Jovan dari Undip Semarang.

Hanya satu terdakwa dari Undip yang menggunakan kuasa hukum sendiri. Empat mahasiswa lainnya didampingi dari Tim Hukum Solidaritas Untuk Demokrasi (Suara Aksi).

Anggota Tim Suara Aksi, Kahar Mualamsyah mengaku, keberatan atas tuntutan jaksa terhadap para mahasiswa.


Ia berencana bakal mengajukan pledoi atau nota pembelaan.


"Iya kami akan ajukan pledoi karena tuntutan jaksa terlalu berat. Kami minta para mahasiswa ini dibebaskan atas semua dakwaan," kata Kahar sesuai persidangan.


Menurut Kahar,  jaksa pada awalnya melakukan dakwaan tiga pasal terhadap para mahasiswa yang seluruhnya tidak sepenuhnya terbukti.


Dakwaan tiga pasal itu meliputi  pasal 170 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana pengeroyakan,  pasal 214 ayat (1) terkait tindak pidana melawan petugas dan pasal 216 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana  tidak menuruti perintah petugas.


"Para mahasiswa tidak terbukti melakukan penganiayaan dan merusak fasilitas umum sehingga jaksa menggunakan pasal terakhir yakni didakwa tidak menuruti perintah petugas," bebernya.

Ia menyebut, penggunaan pasal ini juga terhitung lemah. Sebab, para mahasiswa ketika aksi buruh tersebut tidak mendengar imbauan dari kepolisian agar demonstran tidak rusuh. Ini juga diperkuat oleh keterangan saksi di persidangan.

Para terdakwa juga tidak melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian.

"Pasal ketiga (pasal 216) pasal yang sumir karena yang dimaksud tidak menuruti dan melawan petugas itu bagaimana?Apakah petugasnya itu dilawan secara fisik atau secara apa itu tidak tidak disebutkan,"  tandasnya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved