Berita Semarang
Lima Mahasiswa Terdakwa Kerusuhan May Day Semarang Dituntut 3 Bulan Penjara
Jaksa menuntut lima mahasiswa Semarang terdakwa kasus aksi May Day Semarang dengan hukuman tiga
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Jaksa menuntut lima mahasiswa Semarang terdakwa kasus aksi May Day Semarang dengan hukuman tiga (3) bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum saat persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (1/10/2025).
Jaksa Supinto Priyono mengungkap, kelima terdakwa terbukti melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian sehingga dituntut pasal 216 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Menuntut kelima terdakwa dengan hukuman pidana selama 3 bulan penjara," katanya.
Jaksa mengajukan tuntutan itu kepada majelis Hakim karena pertimbangan meringankan yakni para terdakwa telah mengganti rugi kerusakan tanaman akibat aksi demonstrasi tersebut ke Pemerintah Kota Semarang.
"Hal yang memberatkan bagi para terdakwa karena meresahkan masyarakat," ucap Jaksa Supinto.
Kuasa Hukum Keberatan
Para terdakwa meliputi MAS (22) alias Akmal, KM (19) alias Kemal , ADA (22) alias Afta. Ketiganya dari Universitas Negeri Semarang (Unnes). Kemudian ANH (19) atau Afrizal mahasiswa Universitas Semarang (USM) dan MJR(21) atau Jovan dari Undip Semarang.
Hanya satu terdakwa dari Undip yang menggunakan kuasa hukum sendiri. Empat mahasiswa lainnya didampingi dari Tim Hukum Solidaritas Untuk Demokrasi (Suara Aksi).
Anggota Tim Suara Aksi, Kahar Mualamsyah mengaku, keberatan atas tuntutan jaksa terhadap para mahasiswa.
Ia berencana bakal mengajukan pledoi atau nota pembelaan.
"Iya kami akan ajukan pledoi karena tuntutan jaksa terlalu berat. Kami minta para mahasiswa ini dibebaskan atas semua dakwaan," kata Kahar sesuai persidangan.
Menurut Kahar, jaksa pada awalnya melakukan dakwaan tiga pasal terhadap para mahasiswa yang seluruhnya tidak sepenuhnya terbukti.
Dakwaan tiga pasal itu meliputi pasal 170 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana pengeroyakan, pasal 214 ayat (1) terkait tindak pidana melawan petugas dan pasal 216 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana tidak menuruti perintah petugas.
"Para mahasiswa tidak terbukti melakukan penganiayaan dan merusak fasilitas umum sehingga jaksa menggunakan pasal terakhir yakni didakwa tidak menuruti perintah petugas," bebernya.
Ia menyebut, penggunaan pasal ini juga terhitung lemah. Sebab, para mahasiswa ketika aksi buruh tersebut tidak mendengar imbauan dari kepolisian agar demonstran tidak rusuh. Ini juga diperkuat oleh keterangan saksi di persidangan.
Para terdakwa juga tidak melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian.
"Pasal ketiga (pasal 216) pasal yang sumir karena yang dimaksud tidak menuruti dan melawan petugas itu bagaimana?Apakah petugasnya itu dilawan secara fisik atau secara apa itu tidak tidak disebutkan," tandasnya. (Iwn)
Pemkot Semarang Akan Tata Pasar Bulu dan Peterongan Tahun 2026 |
![]() |
---|
Olah TKP Kematian Iko Mahasiswa Unnes, Ingrid Balurkan Minyak Urapan dari Jerusalem di Motor Anaknya |
![]() |
---|
Bawang Putih di Dapur MBG Kota Semarang Ternyata Masih Mengandung Pestisida |
![]() |
---|
Bajaj Mulai Beroperasi di Kota Semarang, Dishub: Tidak Ada Izinnya |
![]() |
---|
Merawat Jenazah Adalah Ibadah Fitrah Wajib Berpedoman Ajaran Rasulullah SAW, Bukan Sekadar Tradisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.