Berita Semarang
Nasib Pria Semarang Jadi Korban TPPO di Myanmar Dipaksa Kerja, Pulang Harus Tebus Rp150 Juta
Seorang pria berinisial A (36) asal Tanah Mas, Semarang Utara, Kota Semarang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
"Kami sudah melaporkan ke berbagai instansi baik ke Mabes Polri maupun ke Kementerian Luar Negeri, Komnas HAM, dan lembaga lainnya. Namun, sampai sekarang tidak ada respon," ucap Asisten Pengacara Publik LBH Semarang, Tuti Wijaya.
Tuti bertugas mendampingi keluarga korban A yang berada di Kota Semarang. Pihaknya mendesak kepada pemerintah untuk segera memulangkan A sebab di sana korban sudah mengalami beragam penyiksaan yang berakibat mata kanannya mulai alami gangguan penglihatan dan mentalnya drop.
"Mata korban alami gangguan karena disuruh bekerja sebagai scammer di depan laptop selama 18 jam nonstop.
Artinya, korban secara fisik dan mental kena" ujarnya.
Tuti menyebut para korban tinggal di kamp-kamp yang dijaga oleh pasukan bersenjata lantaran berada di zona konflik. Kondisi itu diperolehnya melalui keterangan dan bukti foto atau video yang dihimpun Jaringan Solidaritas Korban Kerja Paksa dan Perbudakan Modern Asia Tenggara.
Korban dari Indonesia disinyalir berjumlah 60 orang tetapi yang dilakukan pendampingan sejauh ini masih delapan (8) orang.
"Korban A juga sempat dijual ke perusahaan lain di kawasan kamp tersebut karena tak memenuhi target. Di kamp itu korban A bersama 7 korban lainnya berkumpul, kelompok korban inilah yang kami dampingi," bebernya.
Tuti menambahkan, rencananya kasus TPPO korban A akan dilaporkan ke Polda Jateng dalam waktu dekat ini.
Selain itu, pihaknya bersama orangtua korban sudah mengirim surat permohonan bantuan ke Presiden Joko Widodo pada Rabu (26/6/2024) sore.
"Negara harus hadir, kami tak mungkin ke sana menjemput sendiri karena lokasi kamp korban juga berasal di zona konflik Myanmar," imbuhnya. (Iwn)
"Diskon" Vonis Pemerasan PPDS Undip Semarang, Bikin Kuasa Hukum Korban Kecewa Berat |
![]() |
---|
Rekonstruksi Kematian Janggal Iko FH Unnes, Versi Ilham: Ngaku Dilempar Benda Keras, Bukan Ditabrak |
![]() |
---|
Rekonstruksi Kematian Iko FH Unnes, Versi Ficky dan Aziz: Merasa Ditabrak dari Belakang |
![]() |
---|
Kematian Iko FH Unnes: Saksi Ficky-Aziz dan Ilham Beri Versi Berbeda, Lokasi Jatuh Berjarak 80 Meter |
![]() |
---|
Lima Mahasiswa Terdakwa Kerusuhan May Day Semarang Dituntut 3 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.