Berita Semarang
Pemenuhan Hak Penghayat Kepercayaan Terus Didorong
Upaya melegitimasi eksistensi dan pemenuhan hak bagi Penghayat Kepercayaan terus didorong, sehingga para penganutnya merasa sama dalam terpenuhinya
Penulis: arief novianto | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Upaya melegitimasi eksistensi dan pemenuhan hak bagi Penghayat Kepercayaan terus didorong, sehingga para penganutnya merasa sama dalam terpenuhinya hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
Hal itu bakal menjadi pokok bahasan dalam Diskusi Publik dengan Tema ”Pemenuhan Hak Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa : Antara Komitmen Negara dan Realitasnya”, di Untag Semarang pada hari ini, Rabu (26/6).
Dosen Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan YME Untag Semarang, Sumarwanto mengatakan, legalitas Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dicantumkan dalam Ketetapan MPR RI No.IV/ MPR/ 1978-11 Maret 1978, Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, dan Pasal 28 E ayat 2 tentang Hak Asasi Manusia.
Menurut dia, pengakuan dan jaminan hak-hak Penghayat Kepercayaan sama dan setara dengan para penganut agama, telah diakomodir dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PPU-XIV/2016, di mana kolom agama pada KTP warga Penghayat saat ini bisa diisi dengan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
"Dengan adanya payung undang-undang dan peraturan pemerintah serta putusan MK itu, seharusnya tidak ada diskriminasi dan pemaksaan kehendak oleh kelompok mayoritas terhadap kelompok minoritas, sehingga suasana kondusif, tenteram, damai dapat tercipta di negeri ini, karena adanya perilaku mengedepankan toleransi dan saling menghormati apa yang menjadi keyakinan dari setiap individu," katanya, kepada Tribun Jateng, Selasa (25/6).
Meki demikian, Sumarwanto menuturkan, kenyataannya masih terjadi adanya perusakan pada lambang, simbol dari masyarakat adat oleh kelompok tertentu, termasuk intervensi, melarang warga masyarakat yang sedang melakukan acara tradisi, budaya spiritual, dengan cara merusak sarana yang ada, hingga pelarangan membangun dan merevitalisasi bangunan ibadah.
Ironisnya, dia menambahkan, ada di suatu daerah di mana seorang guru pendidik pada sekolah TK yang meracuni anak didiknya dengan memasukkan paham bahwa yang bukan satu iman adalah musuh, sehingga harus dijauhi.
"Dampaknya adalah anak-anak yang tadinya rukun dengan sesamanya akhirnya menjadi terpecah belah, dan berpotensi timbulnya konflik permusuhan di antara mereka," bebernya.
Selain itu, Sumarwanto menyatakan, masih ada penolakan oleh pihak sekolah kepada warga Penghayat Kepercayaan dalam proses pelaksanaan Pendidikan Kepercayaan di sekolah. Juga masih kurangnya pemahaman dari pihak dinas terkait dalam menginterpretasikan implementasi dari perundangan dan peraturan pemerintah yang ada dalam tataran pelaksanaan di lapangan.
"Melihat kondisi itu, berarti masih terdapat adanya fenomena kesenjangan dari apa yang diharapkan (das sollen) dengan kenyataan yang ada di lapangan (das sein), dan timbul problem yang perlu ditindak lanjuti dengan melakukan problem solving," tukasnya.
Dari pengamatan empiris, ada beberapa hal yang masih dianggap menjadi masalah bagi adanya upaya dalam proses percepatan pemenuhan hak Penghayat Kepercayaan, di antaranya adalah mMasih kurangnya publikasi serta pengembangan media komunikasi
dalam rangka kegiatan promosi dan diseminasi nilai-nilai ajaran Kepercayaan, sehubungan dengan eksistensi Pendidikan Kepercayaan.
Selain itu, kurangnya pemahaman bagi kalangan pemerintah dan masyarakat yang memandang Pendidikan Kepercayaan sebagai bagian tak terpisahkan dari pembangunan karakter bangsa dalam kerangka pemajuan kebudayaan.
Perlunya menjalin jejaring dan sinergitas dengan berbagai kalangan seperti dengan BPIP, BRIN, dinas pemerintahan terkait, NGO, Organisasi Kepercayaan, dan lain sebagainya.
"Perlu membuat grand design yang komphrehensif, bila dimungkinkan dapat membuat sebuah produk visual sebagai wujud deklarasi, penanda adanya kebangkitan moral-spiritual Nusantara yang berpotensi meningkatkan gaung eksistensi Kepercayaan di Indonesia," tuturnya. (vto)
Baca juga: Innalillahi wa Inna Ilahi Rojiun, Atlet Sepeda Meninggal dalam Latihan di Batang
Baca juga: Detik-detik Motor Evi Ringsek Tertimpa Truk Bermuatan Tanah Padas Terguling Gagal Nanjak di Kudus
Baca juga: Pangsa Pasar Perbankan Syariah Mencapai 7,38 Persen, Perlu Penguatan Karakteristik
Baca juga: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Tunggu Koordinasi dengan Kemenkeu soal Kenaikan Harga BBM
| Klub Sepatu Roda Kairos Semarang Borong 15 Emas di Ajang Internasional Pekanbaru |
|
|---|
| Sidang Kredit Sritex, Saksi Ahli: Turunnya Angka Fidusia Tanggung Jawab Debitur Nakal, Bukan Bank |
|
|---|
| Psikolog SCU: Pembatasan Medsos Anak Perlu, tapi Penguatan Kontrol Diri Lebih Penting |
|
|---|
| Viral Sopir Pengangkut Sampah DLH Kota Semarang Terobos Lampu Merah, Berakhir Kena Sanksi Permanen |
|
|---|
| Sosok Audrianto, Dokter Alumni FK Undip Pimpin Tim Medis Misi Perdamaian PBB di Lebanon |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Sumarwanto.jpg)