Berita Ungaran
Pemkab Libatkan Satlinmas Jadi Ujung Tombak Pemberantasan Rokok Ilegal di Kabupaten Semarang
Ratusan anggota Satlinmas di Kabupaten Semarang berkumpul di GOR Wujil, Bergas, Kabupaten Semarang pada Rabu (26/6/2024).
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Ratusan anggota Satlinmas di Kabupaten Semarang berkumpul di GOR Wujil, Bergas, Kabupaten Semarang pada Rabu (26/6/2024).
Mereka dilibatkan dalam sosialisasi program gempur rokok ilegal oleh Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang.
Penerangan bahaya rokok ilegal juga dikemas dengan lomba kesenian tradisional.
Baca juga: Pemkab Jepara Gencar Sosialisasi Rokok Ilegal Yang Berpotensi Rugikan Negara Rp 16 Triliun
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Anang Sukoco mengatakan bahwa pihaknya berupaya meningkatkan kesadaran para anggota Satlinmas tentang dampak buruk peredaran rokok tanpa cukai maupun cukai palsu.
Para anggota Satlinmas dinilai dapat memberikan pengetahuan kepada warga di sekitarnya.
“Para anggota Satlinmas dapat menjadi ujung tombak pemberantasan peredaran rokok ilegal,” kata Anang.
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha yang hadir dalam sosialisasi itu, mengajak semua pihak bekerja sama memberantas peredaran rokok ilegal.
Menurut dia, selain menghilangkan potensi pendapatan negara, rokok ilegal juga seringkali tidak memenuhi standar yang ditetapkan.“Pemkab Semarang berkomitmen mendukung program pemerintah untuk memberantas peredaran rokok ilegal tanpa cukai maupun cukai palsu.
Marilah Kita menjadi masyarakat yang sadar hukum dan kesehatan,” tegas dia.
Kepala Bidang Tibum dan PPHD Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Pito Nugroho menyebutkan pihaknya telah mengamankan sebanyak sekitar enam ribu batang rokok ilegal dari empat kecamatan di wilayah Bumi Serasi pada 2023.
Sedangkan, pada 2024, dia menyebut bahwa pihaknya telah mengidentifikasi dua kecamatan sebagai pusat peredaran rokok ilegal.
“Kami libatkan anggota Satlinmas untuk mengetahui lokasi peredaran,” ungkap dia.
Sementara itu, Analis Bea Cukai Kantor Bea Cukai Semarang, Afida Novi Sahara juga mengingatkan pihak yang terlibat jual beli rokok ilegal dapat dikenai sanksi.
Baca juga: Bupati Dico Minta Sosialisasi Masif Digencarkan di Kendal Cegah Peredaran Rokok Ilegal
Selain denda hingga Rp200 juta, para pelaku bisa dikenai pidana kurungan maksimal lima tahun.
“Karenanya, jangan menjual atau membeli rokok ilegal.
Sampaikan kepada pihak berwenang jika menemukan atau mengetahui peredaran rokok tanpa dan atau dengan pita cukai palsu,” pungkas dia. (*)
Demi Tol Jogja-Bawen, Nasib Ratusan Makam Leluhur Harus Tergusur Proyek Nasional |
![]() |
---|
Detik-detik Kebakaran di Semarang, Rumah Kosong Milik Warga Ludes Dilahap Api |
![]() |
---|
Drama Korupsi PTSL: 5 Pejabat Desa Papringan Tersangka, Kecamatan Kaliwungu Sigap Ambil Alih Kendali |
![]() |
---|
Sering Kebanjiran Sejak 1978, Hartoko Harap Pembongkaran Jembatan Kaligung Jadi Solusi |
![]() |
---|
Jeritan Orang Tua di Balik Atap Roboh SDN Kawengen 02 Semarang, Anak Lelah dan Ngaji Terlantar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.