Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Bupati Dico Minta Sosialisasi Masif Digencarkan di Kendal Cegah Peredaran Rokok Ilegal

Sosialisasi Perundang-undangan Bidang Cukai Tembakau DBHCHT Tahun 2024 digelar oleh Pemerintah Daerah Kendal di Destinasi Wisata

Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: muh radlis
IST
Bupati Kendal, Dico M Ganinduto saat acara sosialisasi Perundang-undangan Bidang Cukai Tembakau DBHCHT Tahun 2024 Pantai Sendang Sikucing, Minggu (9/6/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Sosialisasi Perundang-undangan Bidang Cukai Tembakau DBHCHT Tahun 2024 digelar oleh Pemerintah Daerah Kendal di Destinasi Wisata (DTW) Pantai Sendang Sikucing, Minggu (9/6/2024).


Sebelum kegiatan inti mengenai cukai tembakau, turut digelar adanya olahraga bersama atau senam bersama. 


Pada kesempatan itu Bupati Kendal Dico M Ganinduto menyampaikan, tujuan dari sosialisasi adalah penegakan hukum untuk mensosialisakan kepada masyarakat terkait dengan memberantas adanya rokok ilegal. 


"Masih ditemukan rokok yang ilegal hingga saat ini, jadi harapannya sosialisasi bisa sampai dan menyeluruh di seluruh elemen masyarakat,"


"Sehingga bisa turut menyebarluaskan informasi yang sudah diterima lewat sosialisasi ini di wilayahnya masing-masing," jelas Bupati Kendal. 


Lebih lanjut Dico menjelaskan kegiatan senam massal dan olah raga ini merupakan kegiatan kolaborasi, antara pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten sebagai upaya dalam menggempur rokok ilegal di Kabupaten Kendal. 


Di sisi lain Sekretaris Daerah Kendal Sugiono melaporkan, pada tahun 2024 Kabupaten Kendal mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 27.290.212.000. 


"Bidang Kesejahteraan Masyarakat sebesar Rp 11.645.106.000 atau 43 persen, lalu bidang Kesehatan sebesar Rp 12.916.084.800 atau 47 persen dan bidang Penegakan Hukum sebesar Rp 2.729.021.200 atau 10 persen," ujar Sugiono. 


Sekda berharap, melalui kegiatan ini dapat membuka wawasan peserta petani tembakau, karyawan pabrik rokok atau tembakau, pelajar, masyarakat umum mengenai peraturan perundang-undangan tentang cukai tembakau.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved