Berita Jepara
Satreskrim Polres Jepara Terjunkan Tim Siber Untuk Sikat Judi Online
Polres Jepara melalui Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah, akan menurunkan tim siber untuk menangani kasus judi online.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: raka f pujangga
Dia menyebutkan, pasal pertama yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, pasal 45 ayat 1 disebutkan, setiap yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian akan dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda minimal Rp 1 miliar.
Selain itu, pelaku juga akan dijerat dengan Pasal 303 KHUP tentang perjudian.
Ancamannya, hukuman penjara selama sepuluh tahun atau denda Rp 25 juta. (Ito)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Jepara
Bupati Jepara Janji Krisis Air Bersih di Desa Clering Sudah Teratasi Tahun Depan |
![]() |
---|
Pengukir Jepara Sambut Baik Rencana Pemkab Buat Desa Mulyoharjo Jadi Destinasi Wisata Ukir |
![]() |
---|
Pemdes Tunggulpandean Jepara Tegaskan Pembangunan Gardu Induk PLN Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
Warga Demo Pembangunan Gardu Induk PLN, Ini Tanggapan Pemdes Tunggulpandean Jepara |
![]() |
---|
Kronologi Kecelakaan Truk vs Vario di Jepara: Pemotor Melaju Terlalu Kanan Hingga Adu Banteng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.