Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Satreskrim Polres Jepara Terjunkan Tim Siber Untuk Sikat Judi Online

Polres Jepara melalui Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah, akan menurunkan tim siber untuk menangani kasus judi online.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA.
Ilustrasi Judi Online 

Dia menyebutkan, pasal pertama yakni  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, pasal 45 ayat 1 disebutkan, setiap yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian akan dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda minimal Rp 1 miliar.

Selain itu, pelaku juga akan dijerat dengan Pasal 303 KHUP tentang perjudian.

Ancamannya, hukuman penjara selama sepuluh tahun atau denda Rp 25 juta. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved