Berita Regional
Stephanie yang Laporkan Ibu Kandung Angkat Bicara, Tak Mau Disebut Durhaka: Demi Pertahankan Hak
Duduk perkara Stephanie Sugianto melaporkan ibu kandungnya, Kusumayati. Karena perbuatannya itu, ia pun mendapatkan cap sebagai anak durhaka
TRIBUNJATENG.COM - Duduk perkara Stephanie Sugianto melaporkan ibu kandungnya, Kusumayati.
Karena perbuatannya itu, ia pun mendapatkan cap sebagai anak durhaka.
Masalah ini terkait dengan harta warisan dari ayah Stephanie.
Berikut ulasannya.
Baca juga: Mengintip Penampilan Mayangsari saat Belanja ke Pasar, Tas Mewah Harga Rp 165 Juta Tak Ketinggalan
Baca juga: Pembeli Tercengang, Penjual Nasgor Ini Ternyata Pemilik Mini Cooper, Buat Angkut Panci
Stephanie mengaku selama ini berusaha menjadi anak yang patuh kepada orang tuanya.
Namun, bukan tanpa alasan dia melaporkan orangtua yang saat ini sudah ditetapkan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Karawang.
"Hal itu semata-mata demi mempertahankan hak-hak saya sebagai salah satu ahli waris dari almarhum ayah saya bernama Sugianto."
"Agar mendapatkan perlakukan yang adil dan mendapatkan bagian hak waris sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan hukum waris."
"Bukan tindakan anak durhaka," kata Stephanie dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/6/2025) kemarin.
Stephanie berujar, sejak ayahnya, Sugianto, meninggal pada 6 Desember 2012 sampai dengan perkara disidangkan di PN Karawang, seluruh harta waris dikuasai ibu, dan kakak kandungnya Dandy Sugianto, serta adik kandungnya, Ferline Sugianto.
Harta tersebut berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, serta saham-saham dan aset perusahaan PT EMKL Bimajaya Mustika, baik dokumen kepemilikan dan fisiknya.
"Saya sebagai salah satu ahli waris tidak mendapatkan bagian serupiah pun atas harta waris tersebut," kata Stephanie.
Bahkan, kata Stephanie, haknya sebagai salah satu ahli waris atas kepemilikan saham di PT EMKL Bimajaya Mustika dihilangkan.
Caranya dengan memalsukan tanda tangan Stephanie, baik dalam Surat Keterangan Waris (SKW) tertanggal 27 Februari 2013 yang dibuat di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat.
Pemalsuan serupa dilakukan pada Notulen Rapat Pemegang Saham Luar Biasa (UPSLB) PT EMKL Bimajaya Mustika tertanggal 1 Juli 2013.
Anak Polisi Pukuli Guru di Hadapan Ayahnya, Berawal Dihukum karena Bolos Sekolah |
![]() |
---|
Sepasang Pelajar Terekam Lakukan Aksi Tak Senonoh di Minimarket, Videonya Viral |
![]() |
---|
Yudha yang Hilang 2 Tahun Diduga Telah Jadi Kerangka yang Ditemukan di Pohon 20 Meter dari Rumahnya |
![]() |
---|
Remaja 16 Tahun Cekik Pacar Hingga Tewas Setelah Temukan Foto Korban dengan Pria Lain |
![]() |
---|
Darah Berceceran di Kebun, Candra Diduga Dibunuh Teman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.