Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Stephanie yang Laporkan Ibu Kandung Angkat Bicara, Tak Mau Disebut Durhaka: Demi Pertahankan Hak

Duduk perkara Stephanie Sugianto melaporkan ibu kandungnya, Kusumayati. Karena perbuatannya itu, ia pun mendapatkan cap sebagai anak durhaka

Editor: muslimah
KOMPAS.COM/FARIDA
Stephanie Sugianto (tengah) saat memberikan keterangan pers di Sekretariat PWI Karawang, Senin (24/6/2024) 

TRIBUNJATENG.COM - Duduk perkara Stephanie Sugianto melaporkan ibu kandungnya, Kusumayati.

Karena perbuatannya itu, ia pun mendapatkan cap sebagai anak durhaka.

Masalah ini terkait dengan harta warisan dari ayah Stephanie.

Berikut ulasannya.

Baca juga: Mengintip Penampilan Mayangsari saat Belanja ke Pasar, Tas Mewah Harga Rp 165 Juta Tak Ketinggalan

Baca juga: Pembeli Tercengang, Penjual Nasgor Ini Ternyata Pemilik Mini Cooper, Buat Angkut Panci

Stephanie mengaku selama ini berusaha menjadi anak yang patuh kepada orang tuanya.

Namun, bukan tanpa alasan dia melaporkan orangtua yang saat ini sudah ditetapkan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Karawang.

"Hal itu semata-mata demi mempertahankan hak-hak saya sebagai salah satu ahli waris dari almarhum ayah saya bernama Sugianto."

"Agar mendapatkan perlakukan yang adil dan mendapatkan bagian hak waris sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan hukum waris."

"Bukan tindakan anak durhaka," kata Stephanie dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/6/2025) kemarin.

Stephanie berujar, sejak ayahnya, Sugianto, meninggal pada 6 Desember 2012 sampai dengan perkara disidangkan di PN Karawang, seluruh harta waris dikuasai ibu, dan kakak kandungnya Dandy Sugianto, serta adik kandungnya, Ferline Sugianto.

Harta tersebut berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, serta saham-saham dan aset perusahaan PT EMKL Bimajaya Mustika, baik dokumen kepemilikan dan fisiknya.

"Saya sebagai salah satu ahli waris tidak mendapatkan bagian serupiah pun atas harta waris tersebut," kata Stephanie.

Bahkan, kata Stephanie, haknya sebagai salah satu ahli waris atas kepemilikan saham di PT EMKL Bimajaya Mustika dihilangkan.

Caranya dengan memalsukan tanda tangan Stephanie, baik dalam Surat Keterangan Waris (SKW) tertanggal 27 Februari 2013 yang dibuat di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat.

Pemalsuan serupa dilakukan pada Notulen Rapat Pemegang Saham Luar Biasa (UPSLB) PT EMKL Bimajaya Mustika tertanggal 1 Juli 2013.

Stephanie menyebut, ia baru membuat Laporan Polisi terhadap ibunya pada 26 Mei 2021 atau kurang lebih sembilan tahun setelah ayahnya meninggal.

"Hal ini membuktikan bahwa saya selama sembilan tahun, tidak pernah serakah mengenai pembagian harta warisan, sepanjang hak-hak saya sebagai salah satu ahli waris tidak dihilangkan," ujar dia lagi.

Namun ternyata, kata Stephanie, berdasarkan informasi dari mantan karyawan ayahnya, Nainggolan, sebagai salah satu ahli waris, haknya dihilangkan atas saham di PT EMKL Bimajaya Mustika

Karyawan tersebut, kata dia, pernah bekerja di PT EMKL Bimajaya Mustika selama lebih dari 30 tahun.

Stephanie mengatakan, Laporan Polisi yang ia buat telah melalui tahapan proses penyidikan yang cukup panjang, selama sekitar tiga tahun terhitung sejak 26 Mei 2021 hingga 27 Mei 2024.

Ini terjadi didasarkan atas dasar pertimbangan, baik oleh Penyidik maupun Jaksa Penuntut Umum memberikan waktu untuk melakukan musyawarah dan perdamaian, baik pada tingkat penyidikan maupun penuntutan.

"Namun ternyata gagal, karena pihak orangtua saya tidak mau memberikan daftar harta bersama, berikut dokumen kepemilikannya yang diperoleh dalam perkawinan dengan ayah saya secara jujur dan transparan kepada saya," ucap dia.

Selain itu, kata Stephanie, ibunya pun tidak mau melakukan internal audit terhadap PT EMKL Bimajaya Muatika.

Padahal internal audit berguna untuk mengetahui apa saja aset perusahaan ayahnya yang dijadikan sebagai sumber usaha keluarga orangtuanya.

"Orangtua saya selain telah memalsukan tandatangan, juga telah menyebarkan informasi yang tidak benar kepada polisi, kejaksaan, dan keluarga besarnya."

"Dikatakan, saya ini adalah anak durhaka karena telah tega membuat Laporan Polisi, untuk memeras orangtuanya sendiri, agar mendapatkan harta waris. Padahal, semua itu adalah tidak benar," tegas dia.

"Tujuan saya adalah untuk mendapatkan perlakukan yang adil, dan mendapatkan bagian hak waris yang sama, sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan hukum waris," kata Stephanie.

Sebelumnya, pada sidang di PN Karawang, Senin (24/6/2024), Majelis Hakim meminta perkara pemalsuan surat waris diakhiri dengan perdamaiannya.

Alasannya, keduanya memiliki hubungan darah, sehingga semestinya diselesaikan di luar jalur pengadilan. (Kompas.com )

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved