Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

"Cuma 10 Kali Doang" Pengakuan Buluk, Remaja Yang Rudapaksa Nenek ODGJ

Pengakuan MR remaja yang rudapaksa ODGJ wanita berkali-kali merasa tak bersalah dan santai melakukannya hanya 10 kali.

Editor: raka f pujangga
Wartakotalive.com/ Hironimus Rama
Kolase Buluk dan Mediasi Polisi. Remaja Rudapaksa ODGJ 10 Kali, Korban Ternyata Nenek Pelaku, Digrebek tak Pakai Baju  

TRIBUNJATENG.COM - Pengakuan MR remaja yang rudapaksa Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) wanita berkali-kali merasa tak bersalah.

Bahkan dengan santai remaja tersebut hanya melakukan rudapaksa 10 kali.

Hal itu terungkap saat korban dan pelaku digerebek tak pakai baju.

Baca juga: Nasib Remaja Rudapaksa Wanita ODGJ Berusia 50 Tahun, Keluarga Korban Pilih Jalur Damai

Peristiwa itu diketahui terjadi di Kampung Kandang, Desa Cogreg, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (22/6/2024).

Terungkap, bahwa korban ternyata adalah nenek dari pelaku.

Peristiwa ini viral di media sosial dan menjadi pergunjingan.

Dikutip Tribun-medan.com dari WartaKotaLive.com, Kapolsek Parung Doddy Paps Rosjadi mengatakan peristiwa pemerkosaan ini terjadi di sebuah gubug di Kampung Kandang pada 22 Juni 2024 pukul 23.00 WIB.

"Pelaku berinisial MR alias Buluk (14 tahun), sedangkan korban N (50 tahun). Korban merupakan nenek dari pelaku MR," kata Doddy kepada wartawan Kamis (37/6/2024).

Aksi pelaku dipergoki oleh S yang merupakan adik korban.

"Pelaku dan korban ditemukan dalam keadaan bertelanjang. Saat ditegur pelaku kabur," jelasnya.

Warga lalu menangkap pelaku yang akhirnya mengakui perbuatannya.

Video pengakuan MR pun viral tersebar di media sosial.

"MR mengaku telah memperkosa perempuan ODGJ berinisial N sebanyak 10 kali. Dia juga mengaku melakukan pencurian kotak amal," tutur Doddy.

Doddy menjelaskan kasus ini telah diselesaikan secara kekeluargaan pada Minggu (23/6/2024) sekira jam 20.00 WIB.

"Hari Minggu kemarin telah dilakukan musyawarah secara kekeluargaan antara pihak keluarga korban N dan orang tua pelaku (MR) dengan melibatkan Ketua lingkungan (RT dan RW)," bebernya

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved