Berita Kendal
Kisah Unik 12 Ribu Warga Meninggal Masuk DPT Pilkada, Ahli Waris Enggan Lapor Takut Bansos Berkurang
Penyelenggaraan Pilkada Kendal 2024 masih menimbulkan setumpuk permasalahan yang harus segera diselesaikan.
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL --- Penyelenggaraan Pilkada Kendal 2024 masih menimbulkan setumpuk permasalahan yang harus segera diselesaikan.
Berdasarkan hasil pengawasan, pencocokan, dan penelitian (Coklit) data pemilih Pilkada Kendal 2024, terdapat 12 ribu data warga meninggal belum memperoleh akta kematian. Padahal akta kematian merupakan salah satu dokumen kependudukan yang perlu segera diurus.
Hal ini bertujuan agar nama orang yang telah meninggal dunia, tidak lagi tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Jika tak segera diurus, nama mereka yang sudah meninggal akan tetap tercantum dalam daftar pemilih Pilkada Kendal 2024.
Padahal mereka termasuk dalam pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Kepala Dispendukcapil Kendal, Ratna Mustikaningsih, mengatakan, molornya penyelesaian disebabkan keengganan pihak keluarga mengurus akta kematian. Dikatakannya, mayoritas dari mereka rupanya masih menerima bantuan pemerintah.
"Kendalanya memang mereka adalah penerima bantuan, terus kemudian tidak mau dinonaktifkan NIK-nya, karena khawatir bantuan berkurang. Tentu ini menjadi persoalan bagi kita untuk menyadarkan bahwa data tersebut harus dibersihkan, sehingga menjadi data yang valid." katanya, Selasa (25/6).
Ia menjelaskan, dari 17.900 pemilih yang dilaporkan meninggal dunia, baru 5.545 warga yang sudah terbit akta kematiannya. Disdukcapil pun bergerak cepat dengan menyebar tim dari tingkat kecamatan sampai desa, agar persoalan tersebut segera tertangani sebelum pelaksanaan Pilkada tiba.
"Artinya kan ada 12 ribuan yang masih terdaftar pemilih. Kami sebarkan ke kecamatan maupun desa agar mereka mengajukan permohonan penerbitan akta kematian,” terangnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal, Hevy Indah Oktaria menegaskan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) wajib dicoret dari DPT. Hanya saja mayoritas warga enggan mengurus akta kematian, yang membuat data tersebut ambigu.
"Ini yang menjadi problem dan akan kita sampaikan kepada KPU untuk menindaklanjuti bersama Disdukcapil,” ungkap Hevy ditemui di kantor Bawaslu Kendal, Selasa (25/6).
Ia pun meminta keluarga kooperatif menuntaskan apa yang menjadi kewajiban mereka untuk kesuksesan Pilkada Kendal 2024.
“Harapannya mereka melakukan pelaporan ke kami untuk diterbitkan akta kematiannya dan kemudian kita usulkan untuk dinonaktifkan," tandasnya. (ags)
Baca juga: Prakiraan Cuaca Banjarnegara, Rabu, 26 Juni 2024 akan Diguyur Hujan Ringan hingga Sedang
Baca juga: Kisah Tragis Buruh Asal Kota Semarang Tewas Tertindih Gelondong Kapas Seberat Tiga Kuintal di Sragen
Baca juga: Permohonan Orang Tua di Semarang yang Anaknya Jadi Korban Perdagangan Orang di Myanmar
Baca juga: Susno Duadji Tidak Yakin Judi Online Akan Terberantas, Seharusnya Bisa Dilacak Rekening Banknya
Waduh CCTV Jalan di Kendal Hanya Tersedia di Empat Lokasi |
![]() |
---|
Program Kendal Cerdas Dimulai, Pemkab Bekali Pemuda Latih Teknologi Berbasis Pemrograman |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Suzuki Carry Bawa Sembako Tertabrak Kereta di Weleri Kendal, Terseret 20 Meter |
![]() |
---|
4 Hari Lampu Merah Mati, Ridwan Penjual Minuman di Kendal Jadi Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas |
![]() |
---|
Muncul Edaran Larangan Kegiatan Luar Daerah, Pentas Seni Rutinan Kendal di TMII Jakarta Batal? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.