Berita Regional
Pria Lampiaskan kemarahan dengan Bakar Baju Istri yang Meninggalkannya, Berujung 4 Rumah Kebakaran
AS awalnya membakar pakaian-pakaian istrinya hingga membuat api menjalar ke empat rumah semi permanen yang terdiri dari sembilan pintu
TRIBUNJATENG.COM - Kemarahan pada istri berakibat panjang bagi pria berinisial AS (45) ini.
Pasalnya, ia melampiaskan kemarahan dengan cara membakar baju istri yang ternyata menyebabkan empat rumah petakan kebakaran di Jalan Semeru Raya Ujung, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (19/6/2024).
AS sendiri marah besar lantaran istri meninggalkannya.
Ia juga sempat melarikan diri seusai peristiwa kebakaran.
Baca juga: Inilah Sosok Ulfatun Nikmah, Anak Buruh Ukir Asal Jepara Jateng, Sukses Raih Gelar Magister di UGM
AS awalnya membakar pakaian-pakaian istrinya hingga membuat api menjalar ke empat rumah semi permanen yang terdiri dari sembilan pintu.
"Kejadian ini diakibatkan oleh AS dikarenakan ia membakar pakaian-pakaian istrinya di dalam kamar dan dilakukan secara sengaja," ucap Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Muharam Wibisono saat konferensi pers, Rabu (26/6/2024).
Kesal ditinggal sang istri
AS membakar baju lantaran kesal dengan sang istri yang pergi meninggalkannya.
"Istrinya sudah kurang lebih dua minggu meninggalkan AS dan tidak pernah kembali dan tidak pernah berkomunikasi," jelas Wibisono.
Selain itu, AS juga merasa frustasi karena keluarga tidak mau mendukung pelaku untuk kembali rujuk dengan sang istri.
Ia pun makin kesal dan berniat untuk membakar semua pakaian istrinya yang ada di rumah.
"Sehingga yang bersangkutan merasa emosi, setelah itu langsung menggunakan korek api berwarna biru ini untuk membakar baju di dalam kamarnya," papar Wibisono.
Setelah membakar, AS ke luar rumah dan mengatakan pada saksi berinisial J bahwa sudah membakar pakaian sang istri.
Ia mengatakan 'Saya sudah membakar' kepada tetangganya itu.
Pada saat itu, saksi tidak sadar kalau ternyata memang betul-betul dilakukan pembakaran.
Namun, AS tak menyadari perbuatannya itu membuat rumah tetangga samping rumahnya ikut terlahap api.
Setelah mengetahui ada kebakaran, AS pun kabur
Polisi sempat kesulitan tangkap AS
Wibisono menyebut, polisi sempat kesulitan menangkap AS. Hal itu karena ia kerap berpindah-pindah.
"Kesulitannya dia tidak tinggal di satu tempat atau pindah-pindah," ucap Wibisono.
Pada Senin (24/6/2024), salah satu warga melihat AS berjalan kaki di Jalan Semeru Raya. Warga pun langsung melapor ke polisi. Dari laporan tersebut, polisi langsung menuju TKP dan menangkap AS.
"Pelaku ini kembali lagi ke daerah itu, ada warga yang melihat dan lapor ke Polsek. Langsung kami tangkap," tutur dia.
Kepada polisi, AS mengaku bahwa ia tidak membakar menggunakan bensin.
"Dia bilang tidak bakar pakai bensin. Pelaku bakar baju istrinya pakai korek api biru ini," ucap Wibisono.
Memang, kata Wibisono, warga setempat mengaku sempat mencium bau bensin sebelum kebakaran terjadi.
Namun, tak ada warga yang melihat langsung AS membakar menggunakan bensin.
"Tidak ada yang bisa memastikan bensin ini digunakan oleh pelaku," papar Wibisono.
"Yang harus kami pastikan adalah fakta hukum saat kejadian," tambah dia.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan sengaja menimbulkan kebakaran. AS terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. (Kompas.com)
Polda DIY Bantu Bandar Judi? Usai Tangkap 5 Orang yang "Akali" Sistem Judi Online, Netizen Heran! |
![]() |
---|
Santri Ponpes Dirawat Setelah Dianiaya dan Dibully Kakak Kelas di Asrama |
![]() |
---|
Kebocoran Gas Picu Ledakan di Pertamina Subang, 2 Pegawai Alami Luka Bakar |
![]() |
---|
Pesta Miras di Tempat Karaoke Berujung Maut, 2 Wanita Tewas dan 1 Dirawat |
![]() |
---|
Suami Cekik Istri hingga Tewas, Berawal Ribut soal Isi Chat di HP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.