Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Cerita Keluarga di Semarang Pakai AC Berlabel SKEM dan LTHE Lawan Cuaca Ekstrem

Warga Kota Semarang, Lucky Setiawan bisa hemat Rp 100 ribu sejak pakai AC berlabel hemat energi.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Tim Video Editor

Potensi penghematan tersebut bisa dilakukan melalui penggunaan alat elektronik dengan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan peralatan Label Tanda Hemat Energi (LTHE).

Beberapa alat elektronik rumah tangga yang memiliki kontribusi SKEM terhadap penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) meliputi AC, penanak nasi, kipas angin, kulkas, lampu LED, televisi, showcase, mesin cuci, kompor listrik dan lainnya.

“Iya betul, target potensi penghematan di sektor rumah tangga sebesar 15-30 persen. Potensi di masyarakat itu dikejar (targetnya)  melalui peralatan yang digunakan. Jadi kedepan semua peralatan elektronik di rumah tangga ada SKEM dan LTHE-nya,” ujar Koordinator Pengawasan Konservasi Energi Direktorat Konservasi Energi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (KESDM) Endra Dedy Tamtama saat diwawancarai  selepas acara Workshop Efisiensi Energi yang diselenggarakan Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) atau Masyarakat Jurnalis Lingkungan Hidup Indonesia bersama CLASP di Kota Bogor, Jawa Barat,  Senin (10/6/2024).

Untuk terus mengejar potensi tersebut, Kementerian  ESDM  mengenalkan budaya hemat energi lewat SKEM dan LTHE sebagai cara mudah melakukan efisiensi dari sumbernya.

“Kami nanti menargetkan semua peralatan rumah tangga ada SKEM dan LTHE jadi nantinya secara tidak langsung penggunaan energi di sektor rumah tangga jadi lebih efisien,” sambung Endra.

Ada sebanyak 7 peralatan telah diwajibkan mencantumkan SKEM dan LTHE dari tahun 2021-2024 lewat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Adapun sebanyak 7 peralatan telah diwajibkan mencantumkan SKEM dan LTHE meliputi AC, penanak nasi, kipas angin, kulkas, lampu LED, televisi dan showcase (lemari pendingin minuman).

“Nantinya di tahun 2030 akan bertambah menjadi 11 peralatan , tetapi kami lakukan secara bertahap, semisal tahun ini lagi menyiapkan kebijakan untuk dispenser dan mesin cuci. Tahun berikutnya untuk blender dan setrika,” kata Sub Koordinator Penerapan Teknologi Efisiensi Energi, Direktorat Konservasi Energi Kementerian ESDM, Anggraeni Ratri Nurwini.

Sementara, Program Manager CLASP, Nanik Rahmawati mengatakan, sektor rumah tangga memiliki potensi penghematan cukup besar karena total konsumsi listrik di sektor tersebut menempati nomor dua setelah sektor industri.

CLASP merupakan organisasi nirlaba internasional berbasis di Washington, Amerika Serikat yang  mulai menjalin kerjasama dengan KESDM sejak 2018, membawa misi meningkatkan kinerja energi dan lingkungan dari perangkat dan peralatan yang digunakan setiap hari sekaligus mempercepat transisi ke dunia yang lebih berkelanjutan.

Nanik melanjutkan, untuk memaksimalkan penggunaan SKEM dan LTHE di sektor rumah tangga, produsen harus mengintegrasikan promosi produknya dengan LTHE dan SKEM.

Penyampaian produk semisal dilakukan melalui manfaat energi dari segi finansial maupun dalam segi penggunaan listriknya.

“Konsumen harus dijelaskan bahwa dia akan memperoleh manfaat langsung dari membeli alat elektronik SKEM dan LTHE  semisal bisa saving finansial. Dampak ikutan dari penggunaan label hemat energi juga perlu dijelaskan,” pesannya. 

Tantangan Membumikan Label Tanda Hemat Energi

Upaya membumikan peralatan rumah tangga hemat energi di masyarakat bukan tugas gampang. Hasil survei end-use nasional CLASP tahun 2019 mengungkap, tingkat kesadaran masyarakat terhadap label hemat energi baru di angka 6,5 persen. 

“Konsumen bukannya tak mau membeli alat elektronik hemat energi tapi mereka belum memahami. Semisal mereka diberi pemahaman saya yakin konsumen mau beli alat elektronik hemat energi,” papar Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)  Sri Wahyuni. 

Sri menilai, kunci keberhasilan penggunaan alat elektronik berlabel SKEM dan LTHE di masyarakat adalah perlunya konsistensi kebijakan. 

Selain itu, perlu adanya pengawasan serta insentif dari pengusaha yang menyediakan produk hemat energi. Sesudah itu, lakukan kampanye atau pendekatan ke masyarakat dengan cara sesederhana mungkin.

“Selanjutnya konsumen juga punya kewajiban terdiri dari tiga hal  yaitu hak memilih produk , kemudian informan berupa memberikan informasi ke pengusaha dan sesama konsumen. Ketiga,  evaluator dengan memberikan evaluasi ke pengusaha dan pemerintah. Tiga hal itu bisa konsumen lakukan dalam memilih produk alat elektronik berlabel SKEM dan LTHE,” katanya di Workshop Efisiensi Energi di Kota Bogor, Jawa Barat,  Senin (10/6/2024).

Dalam kesempatan yang sama, General Manager PT Daikin Airconditioning Indonesia, Fawzie Taib mengungkapkan sektor rumah tangga menjadi pangsa pasar terbesarnya yakni sebesar 60 persen.

Sisanya 40 persen adalah sektor lain seperti industri. 

Oleh karena itu, sektor rumah tangga selalu digarap dengan serius terutama dalam penerapan label tanda hemat energi SKEM dan LTHE. 

“Kami fokus ke sektor rumah tangga di antaranya di Jawa Tengah karena di wilayah itu penjualan AC inverter sampai 14 persen dari total penjualan, artinya mereka lebih aware soal hemat energi,” tuturnya.   

Sebagai perwakilan dari industri, ia menekankan perlu ketegasan pemerintah ke produsen dan adanya jaring koordinasi lintas Kementerian untuk menerapkan kebijakan tersebut. 

“Kami meyakini pasar alat elektronik berlabel SKEM dan LTHE di Indonesia berpotensi besar. Namun, pengembangan masih perlu waktu,” ucapnya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved