Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilbup Kendal 2024

Sekda Kendal Minta ASN Jaga Netralitas Jelang Pilkada 2024

Sekretaris Daerah Kendal, Sugiono sudah jauh-jauh hari mewanti-wanti anak buahnya untuk bersikap netral menjelang momen Pilkada 2024.

agus salim irsyadulloh
Sekretaris Daerah Kendal, Sugiono saat ditemui awak media di kompleks Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Sekretaris Daerah Kendal, Sugiono sudah jauh-jauh hari mewanti-wanti anak buahnya untuk bersikap netral menjelang momen Pilkada 2024.

Menurutnya, netralitas seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) membuktikan kualitas diri dan menguatkan posisinya sebagai fungsi publik.

Hal itu sesuai dengan pasal 2 UU No 5 tahun 2014 bahwa setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas. 

Mereka tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu. 

"Bahwa tahun 2024 akan diselenggarakan kembali Pemilihan Kepala Daerah, ASN harus bisa bersikap netral," katanya, Sabtu (29/6/2024).

Sekda menuturkan, ketidaknetralan ASN berpotensi melemahkan fungsi yang melekat pada setiap ASN.

"Sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik serta perekat dan pemersatu bangsa," sambungnya.

Sementara itu, sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Kepegawaian  (BKPP) Kendal Dina Arsita Widiari lebih menekankan pentingnya persamaan persepsi antar ASN. 

Menurut Widiari, keseragaman norma dalam menjunjung tinggi netralitas ASN menjelang pemilu merupakan sebuah kewajiban.

"(Goalnya: red) nanti adalah terwujudnya netralitas antar ASN dalam pilkada serentak tahun 2024 dan terwujudnya penyikapan norma bersama," tuturnya.

Terpisah, ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria hingga kini belum menemukan tanda-tanda ketidaknetralan ASN menjelang Pilkada 2024.

Meskipun waktu pendaftaran calon ke KPU dan kampanye belum dimulai, namun Hevy ikut mengingatkan ASN menjunjung tinggi netralitas. 

"Misalnya ada ASN yang pasang status salah satu calon, itu nanti akan kami proses kode etik. Tapi mengingat ini kan belum ada penetapan calon resmi, jadi keberpihakannya belum jelas," tuturnya.

Dijelaskan lebih lanjut, ia tak segan-segan melaporkan kepada Pemkab Kendal jika menemukan ASN yang tidak netral.

Menurutnya, hal itu merupakan sebuah pelanggaran yang harus diberikan 'pelajaran' terhadap anggota ASN yang tidak netral.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved