Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Grobogan

Kronologi Pelarian 2 Pembunuh Wanita Terapis di Grobogan, Cuma Makan Pepaya dan Minum Air Sungai

Kronologi pelarian pelaku pembunuhan wanita terapis di Grobogan, kabur ke hutan cuma makan pepaya dan minum air sungai.

Editor: raka f pujangga
DOKUMEN POLRES GROBOGAN
Suasana jumpa pers kasus pembunuhan wanita terapis pijat di Mapolres Grobogan, Sabtu (29/6/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, GROBOGAN - Terungkap kronologi pelarian pelaku pembunuhan wanita terapis, Dwi Kristiani (34), yang jasadnya ditemukan dilakban dan terikat tali di sebuah rumah kontrakan.

Peristiwa itu terjadi di Desa Karanganyar, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Sabtu (22/6/2024) malam.

Satreskrim Polres Grobogan, Jawa Tengah (Jateng) mengungkap dua pembunuh itu merupakan warga Desa Ngembak, Purwodadi itu telah diamankan Satreskrim Polres Grobogan setelah sebelumnya kabur.

Baca juga: Polisi Ungkap Motif 2 Pelaku Pembunuhan Wanita Terapis di Grobogan

Kedua tersangka yakni Fajar (34) warga Desa Sugihan, Toroh dan Amin (44) warga Desa Nampu, Karangrayung.

Kedua tersangka sembunyi dari kejaran polisi dengan berpindah-pindah dari desa ke desa hingga kawasan hutan di wilayah Kabupaten Grobogan.

Mereka juga sempat menginap di rumah temannya.

Keduanya yang kehabisan bahan bakar kemudian menipu seorang petani renta di Kecamatan Toroh dengan menukarkan motor NMax itu dengan motor Mio.

Kedua tersangka kemudian kabur ke hutan di Kecamatan Toroh yang jauh dari permukiman.

Motor Mio yang mereka kendarai pun ditinggal begitu saja di hutan hingga memicu kecurigaan warga yang mengetahuinya. 

"Selama berhari-hari di hutan, tersangka memakan pepaya dan meminum air sungai," kata Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono mengatakan, Kedua tersangka akhirnya diamankan massa dan kepolisian saat bersembunyi di area persawahan, kawasan hutan Desa Genengsari, Toroh, Kamis (27/6/2024) siang.

Warga Desa Genengsari mengetahui identitas tersangka melalui foto-foto yang disebar kepolisian.

"Warga mencurigai karena ada orang asing membeli rokok dan masuk hutan. Setelah berkoordinasi dengan kepolisian kemudian ditangkap," kata Agung.

Diberitakan sebelumnya, kedua tersangka sengaja mengontrak rumah di Desa Karanganyar, Purwodadi untuk menguasai barang berharga korban.

Rumah berdinding tembok dan berpintu gerbang setinggi 2 meter itu disewa Fajar Rp 700.000 sebulan, sehari sebelum korban ditemukan tewas Sebelum mengeksekusi korban, Fajar menjemput Amin menuju rumah kontrakan mengendarai motor.

Fajar kemudian pulang ke rumahnya dan balik lagi ke rumah kontrakan dengan menumpang ojek.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved